Pada suatu pernikahan sering terjadi beberapa kasus mengenai permasalahan yang dihadapi dari masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan, Sehingga banyak menimbulkan kebingungan dalam menentukan pilihan untuk menikah secara tercatat atau tidak tercatat. Apalagi jika pernikahan tersebut dimulai dari sejak awal dengan proses yang tertutup atau menikah secara diam-diam dan sebatas menikah secara syariat agama serta tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Ini menutup kemungkinan bahwa pernikahan tersebut bisa jadi disebabkan kurangnya umur, hamil di luar nikah dan kendala lainnya yang menjadi penyebab memilih menikah tidak tercatat. Berikut beberapa perbandingan di bawah ini mengenai pernikahan tercatat dan pernikahan tidak tercatat yang akan membuka wawasan kita mana yang lebih baik di antara keduanya.
Dan dikutip dari ceramah “Ustad Abdul Somad” bahwa Pernikahan siri atau pernikahan tidak tercatat itu biasanya banyak memberikan kerugian serta tidak menguntungkan bagi pihak wanita, sebab jika terjadi sesuatu pada wanita seperti Kebutuhan yang tidak terpenuhi, Perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dll, Umumnya jika terjadi permasalahan tersebut maka pihak wanita tidak bisa menuntut ke pengadilan karena tidak ada bukti data dari Kantor Urusan Agama dan Kantor Sipil bahwa telah melaksanakan pernikahan tercatat secara negara.
Namun, Pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama akan berdampak pada anak yang lahir nantinya yaitu hanya bisa memiliki hubungan dengan ibunya saja dan berdampak tidak baik bagi anak tersebut. Pada saat akan diberitahukan atau didaftarakan ke catatan kantor sipil pasti akan di mintak adanya bukti buku nikah atau akta nikah supaya memudahkan untuk mengetahui dan mencatumkan data anak tersebut. Dan apabila tidak ada buku nikah maka hanya akan muncul data dan nama dari ibu saja.
Adapun dampak bagi pernikahan yg tidak tercatat, maka akan kesulitan dalam proses yang berkaitan adminisitrasi pada kantor-kantor sipil. Sebab terhalang tidak memiliki bukti nikah seperti surat nikah atau bukti telah melaksanakan pernikahan tercatat pada Kantor Urusan Agama.
*Penulis adalah Operator PTSP KUA Kecamatan Rupit.