Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 184 dan 185, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan.
Fungsi:
1. Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Pelayanan dan pemenuhan Standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; dan
4. Koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
5. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288).