⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha

Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 172 dan 173, bahwa Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.

Tugas:

Melaksanakan Koordinasi Penyusunan Kebijakan Teknis, Pelaksanaan Tugas, Pelayanan, Pemberian Dukungan, dan Bina Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan kebijakan Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan

Fungsi:

  1. Koordinasi Penyusunan Rencana, Program, Perjanjian Kinerja, Kegiatan dan Anggaran, Evaluasi, serta Laporan;
  2. Pelaksanaan Urusan Keuangan dan Perbendaharaan, Verifikasi Akuntasi Instansi dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, serta Pelaporan Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Penataan Pegawai, Pengelolaan Data dan Administrasi Pegawai, Fasilitasi Asesmen, dan Pengembangan Pegawai;
  4. Penyusunan Analisis Organisasi, Analisis Jabatan dan Beban Kerja, Sistem, Standar, dan Prosedur Kerja, Laporan Kinerja, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pelaksanaan Pelayanan Publik, Fasilitasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas;
  5. Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainya, Analisis, Advokasi, dan Penyuluhan Hukum, serta Kerja sama dan Pengawasan Orang Asing;
  6. Pelaksanaan Bina Lembaga Kerukunan Umat Beragama dan Lembaga Keagamaan, serta Harmonisasi Umat Beragama;
  7. Pengelolaan Data, Pengembangan Sistem Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi; dan
  8. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, Perlengkapan, Pengadaan, dan Pemeliharaan Barang Milik Negara, serta Fasilitasi Pelayanan Terpadu

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288).

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS