⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di berbagai bidang, yaitu bimbingan masyarakat, pelayanan agama dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, serta jaminan produk halal. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagai berikut:

1. Kedudukan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah. Berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, kantor ini dipimpin oleh seorang kepala dan berkedudukan di tingkat provinsi.

2. Tugas

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah provinsi sesuai dengan kebijakan Menteri Agama serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  • Merumuskan dan menetapkan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama masyarakat di provinsi.
  • Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah.
  • Menyelenggarakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan keagamaan.
  • Membina kerukunan umat beragama.
  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  • Mengkoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
  • Menjalin hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.

Kategori: inmassumsel
Fotografer: inmassumsel

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS