Sejarah Kanwil Kemenag Sumsel
Sejarah Kementerian Agama:
Sejarah Kementerian Agama Kementerian Agama berdiri pada tanggal 3 Januari 1946 bertepatan dengan 24 Muharram 1346 H berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor I/SD, dengan Prof. H. M. Rasjidi, BA sebagai Menteri Agama pertama, dengan Motto: Ikhlas Beramal. Dalam konferensi Dinas Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Solo tanggal 17 s/d 18 Maret 1947, Menteri Agama Prof. H. M. Rasjidi, BA menerangkan bahwa sebab-sebab pemerintah mendirikan Kementerian Agama adalah untuk memenuhi maksud UUD 45 pasal 29 yang menerangkan bahwa Negara berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, dan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Tahun-tahun berikutnya merupakan masa konsolidasi dan pengembangan kementerian. Peralihan kekuasaan kepada Pemerintah RI menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi kementerian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 yang dikeluarkan pada Desember 1949 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Agama adalah:
- melaksanakan azas "Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan sebaik-baiknya;.
- menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya;
- membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran Agama yang sehat;
- menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan Agama di Sekolah-sekolah Negeri;
- menjalankan, memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan Agama lain-lain;
- menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pelayanan rohani kepada anggota-anggota Tentara, asmara-asmara, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu;
- mengatur, mengerjakanan dan mengamati-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang Islam;
- memberikan bantuan material untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat untuk beribadat (Mesjid-mesjid, Gereja-gereja dan lain-lain);
- menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi;
- menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi permeliharaan wakaf-wakaf;
- mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
-
Kantor Pusat Kementerian yang dibagi-bagi atas 8 bagian-bagian seperti berikut:
- Bagian A : Sekretaris; dengan tugas mengerjakan surat menyurat, Ekspedite, Archief, documentatie, membuat Undang-undang dan Peraturan-peraturan, mengurus rumah tangga kantor pusat dan hal-hal lainnya yang tidak termasuk tugas kewajiban bagian lain
- Bagian B : Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama; tugasnya menyelenggarakan segala urusan yang bersangkut paut dengan Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf, Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi
- Bagian C : Pendidikan Agama; tugasnya menyelenggarakan pengajaran Agama di sekolah-sekolah Negeri, di Asrama-asrama, di rumah-rumah penjara, rumah-rumah miskin, rumah-rumah anak-anak piatu dan lain-lain tempat yang dipandang perlu untuk diberi pelajaran Agama, memberikan bantuan, pimpinan dan pengawasan pada perguruan-perguruan Agama. c. Memberikan bantuan kepada mahasiswa dan pelajar perguruan-perguruan Agama dalam dan luar Negeri, dan menyediakan, mengarang dan menterjemahkan kitab-kitab pelajaran terutama yang mengenai Agama
- Bagian D : Penerangan, Penyiaran dan Perpustakaan, tugasnya mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama, menuntun pikiran umum ke arah perbaikan yang dikehendaki Agama, kerja sama dengan Kementerian Penerangan dalam menjalankan kewajibannya dikalangan kaum Agama yang mempunyai alam pikiran lain, agar supaya penerangan itu dapat mudah dimengerti, dan mengurus Perpustakaan
- Bagian E : I. Masehi, bagian Kristen; tugasnya mengurus segala sesuatu yang bersangkutan dengan Agama Masehi yang bukan Roomsch Katolik.
- Bagian F : II. Bagian Roomsch Katholik; tugasnya mengurus segala sesuatu yang bersangkutan dengan Agama Masehi Roomsch Katolik
- Bagian F : Urusan Pegawai; tugasnya mengurus surat-surat tentang hal-hal umum yang mengenai urusan pegawai, menyelenggarakan pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, pemberian perlop, uang tunggu dan uang kurni, formasi, riwayat-riwayat bekerja dll, yang bersangkut paut dengan kepentingan pegawai-pegawai dalam lingkungan Kementerian Agama.
- Bagian G : Urusan Perbendaharaan, tugasnya mengerjakan urusan perbendaharaan Kementerian, diantaranya : Menyusun rencana anggaran, memintakan kredit anggaran dan mengawasi pemakaiannya, memeriksa pertanggung jawab dari pemegang-pemegang uang kas dan mengurus lain-lain yang berhubungan dengan perbendaharaan Kementerian Agama
- Kantor-kantor ialah: A. Kantor Agama Propinsi di tiap-tiap Propinsi; B. Kantor Agama Daerah di tiap-tiap Karesidenan; C. Kantor Kepenghuluan di tiap-tiap Kabupaten; D. Kantor Kenaikan Distrik di tiap-tiap Distrik; E. Kantor Kenaikan Kecamatan di tiap-tiap Kecamatan; F. Kantor Pengadilan Agama di tiap-tiap Kabupaten dimana ada Kantor Pengadilan Negeri; G. Kantor Mahkamah Islam Tinggi; H. Kantor Inspeksi Pendidikan Agama di tiap-tiap Propinsi; I. Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama di tiap-tiap Karesidenan; J. Kantor Penilik Pendidikan Agama di tiap-tiap Kabupaten
Sejarah Kemenag Sumsel
Ketika terjadi clash bulan Januari 1948, Sumatera Selatan dijadikan Sub dari Provinsi, kegiatan Pemerintah Daerah dipindahkan ke Tanjungkarang dan kemudian ke Lubuk Linggau. Kantor Agama tetap dijalankan bersama tentara Republik Indonesia. Setelah penyerahan kedaulatan, Gubernur Palembang membentuk Jawatan Agama Provinsi Sumatera Selatan, meliputi Karesidenan: Palembang, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung. Tahun 1950 Provinsi Sumatera Selatan terbentuk dan membawahi 4 wilayah: Palembang, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Pertengahan tahun 1950, Instansi Agama di tingkat Keresidenan dibubarkan, diaktifkan Kantor Urusan Agama Kabupaten yang berada di bawah Kantor Urusan Agama Provinsi Sumatera Selatan. Bagian Penerangan Kantor Urusan Agama Kabupaten menjadi “Staf Penerangan pada Kantor Urusan Agama Kabupaten” dan bagian pendidikan menjadi Kantor Pendidikan Agama Kabupaten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, wilayah Sumatera Selatan dipecah menjadi beberapa provinsi, dan Jawatan Agama Keresidenan menjadi Jawatan Agama Provinsi. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 dan PMA Nomor 14 Tahun 1960 menetapkan Kementerian berubah menjadi Departemen. PP Nomor II Tahun 1960 membentuk IAIN. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1964, wilayah Sumatera Selatan dipecah menjadi 3 Provinsi: Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949, Pasal 4 Nomor II.
Kantor Agama Provinsi tugasnya adalah:
- Membantu Pemerintahan Propinsi dalam lapangan Agama serta menjaga agar supaya tidak ada salah faham dalam lapangan Agama.
- Bersama-sama dengan kantor-kantor Agama Daerah didaerah masing-masing memusatkan perhatian terhadap masyarakat Agama.
- Memimpin kantor-kantor agama Daerah dalam Propinsi masing-masing.
- Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaa kantor-kantor Agama daerah serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dijalankan dengan semestinya, dan
- Menjalankan semua instruksi dari Kementerian Agama
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949, Pasal 4 Nomor III,
Kantor Agama Daerah tugasnya adalah:
- Sebagai kewajiban kantor Agama Propinsi tersebut dalam Pasal 4 No. II sub a dan b, yang mengenai daerah masing-masing,
- Memimpin kantor-kantor Kepenghuluan dalam daerahnya masing-masing.
- Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kepenghuluan serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dan Kantor Agama Propinsi dijalankan dengan semestinya.
- Menjalankan instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dan kantor Agama Propinsi.
- Menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 1 sub c, d, e, f, pasal 4 sub 4, 5 dan 6, yang ditugaskan pada bagian D, E I, E II yang mengenai daerahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949, Pasal 4 Nomor IV,
Kantor Kepenghuluan tugasnya adalah:
- Sebagai kewajiban kantor Agama Daerah termuat dalam Pasal 4 No. III sub a.
- Memimpin kantor-kantor kenaikan distrik dalam daerahnya masing-masing.
- Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kementerian, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah, dijalankan dengan semestinya.
- Menjalankan instruksi-instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah.
- Menyelenggarakan segala urusan yang berkenaan dengan kemesjidan.
- Mendaftar dan mengamat-amati pemeliharaan wakaf-wakaf yang ada didaerahnya masing-masing.
- Memelihara dan mengembangkan pendidikan Agama di Daerahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949, Pasal 4 Nomor V,
Kantor Kenaikan Distrik tugasnya adalah
- Sebagai kewajiban kantor Kepenghuluan termuat dalam a, e, f dari Pasal 4 No. IV yang mengenai daerahnya masing-masing.
- Memimpin kantor-kantor Kenaikan Kecamatan di daerahnya masing-masing.
- Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kenaikan Kecamatan serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah serta kantor Kepenghuluan dijalankan dengan semestinya.d.
- Menjalankan segala instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah dan Kantor Kepenghuluan.
- Menyelenggarakan dan mengerjakan administrasi pernikahan, talak dan rujuk.\
Kantor Kenaikan Kecamatan. Tugas kewajibannya sebagai kewajiban Kantor Kenaikan distrik termuat dalam a, d dan e.
Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi:
- Mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengawasann dan menyelenggarakan pengajaran Agama di sekolah-sekolah Negeri, Asmara, rumah-rumah penjara, rumah-rumah miskin, rumah-rumah anak-anak piatu dll.
- Menyelenggarakan, mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengawasan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan Agama lainnya. a dan b yang mengenai daerahnya masing-masing.
- Memberikan laporan-laporan hal sesuatu yang berhubungan dengan ayat a dan b pada Kementerian Agama.
Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama Karesidenan.
Tugas kewajibannya sebagai kewajiban Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi termuat dalam a dan b yang mengenai daerahnya, sedang laporan-laporan tersebut dalam C disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi.
Kantor Penilik Pendidikan Agama Kabupaten.
Tugas kewajibannya sebagai Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama Karesidenan, sedang laporan-laporan disampaikan kepada Kantor Pemeriksa Karesidenan.