Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat Wakaf
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 192 dan 193, Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan.
Fungsi:
- Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan dan pemenuhan Standar nasional penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288)