Program Microfinance Masjid
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid Berdaya Berdampak (BMM Madada) untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol).
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyatakan, program ini merupakan bagian dari strategi MADADA (Masjid Berdaya dan Berdampak) yang menekankan masjid sebagai pusat ibadah sekaligus motor penggerak kesejahteraan sosial dan ekonomi.
BMM Madada, lanjut Abu, dirancang sebagai pijaman lunak tanpa bunga yang disalurkan melalui masjid-masjid. Program ini menargetkan potensi penerima yang memiliki kapasitas usaha, sekaligus mengubah status mereka dari penerima bantuan menjadi muzaki aktif.
Selengkapnya baca : Kemenag-Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid, Umat Tak Perlu Pinjol
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat menjelaskan mekanisme BMM Madada secara rinci. Pijaman lunak ini diberikan melalui masjid dan besarannya hingga Rp150 juta per masjid, ditujukan untuk warga yang dinilai memiliki kapasitas usaha atau potensi bisnis.
BMM Madada memfasilitasi hubungan langsung antara penerima dengan masjid sebagai mediator, sekaligus membangun ekosistem usaha kecil yang berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pinjol berbunga tinggi yang sering memberatkan.