Program Zakat & Wakaf
| No |
|
|---|---|
| 1 |
Pemberdayaan Ekonomi Umat Kementerian Agama mendorong optimalisasi zakat sebagai alternatif sumber pembiayaan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan Zakat dalam optimalisasi bantuan untuk mustahik atau penduduk miskin dan rentan. Implementasi wakaf produktif dan pengembangan instrument wakaf uang juga merupakan ikhtiar peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Berdasarkan kondisi saat ini KUA masih belum optimal dalam pengembangan layanan tersebut. Stigma KUA hanya mengurusi nikah masih kental. Padahal posisi KUA yang memiliki akses langsung kepada masyarakat harusnya menjadi nilai tambah untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf serta memiliki potensi pengembangan ekonomi umat di sekitar wilayah KUA tersebut. Pada tahun 2021 dan 2022 telah dilakukan program pemberdayaan ekonomi umat di 36 (tiga puluh enam) KUA Percontohan Ekonomi Umat. Program tersebut merupakan salah satu pendukung program Revitalisasi KUA di bidang pemberdayaan ekonomi umat. Dengan mengemban amanat PMA No 34 Tahun 2016 bahwa KUA memiliki peran teknis dalam memberikan bimbingan zakat dan wakaf kepada masyarakat, KUA Percontohan Ekonomi Umat harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memenuhi tugas dan fungsinya tersebut. |
| 2 |
Hutan Wakaf Program ini merupakan inisiatif penggabungan wakaf dengan pelestarian lingkungan sebagai kontribusi ekoteologi Kemenag. Program ini ada di 11 titik lokasi, dengan luas mencapai 7.349 hektar tanah wakaf. Komoditas yang ditanam yaitu cengkeh, durian, nangka, gaharu, madu, ekowisata, dan hutan sosial. |
| 3 |
Inkubasi Wakaf Produktif Program Inkubasi Wakaf Produktif. Inkubasi wakaf produktif adalah wahana transformasi pembentukan sumberdaya manusia nazhir menjadi sumberdaya manusia yang memiliki motivasi wirausaha secara kreatif , inovatif, produktif dan kooperatif sebagai langkah awal dari penciptaan sirausaha yang memiliki keunggulan kompetitif serta memiliki vis dan misi kedepan yang jelas. Sampai dengan tahun 2023 ini, sudah terdapat 46 lembaga nazhir wakaf program inkubasi wakaf produktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Usaha yang dijalankan oleh lembaga nazhir wakaf meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perbengkelan, pertokoan dan kehutanan. Beberapa dari usaha yang dijalankan sudah mulai menunjukkan hasil dan bermanfaat untuk mauquf alaih, tapi masih ada juga beberapa usaha yang masih membutuhkan dukungan dana untuk kemandirian wakaf dan pengembangan usaha. |