Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 180 dan 181, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah
Fungsi:
1. Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
2. Pelayanan dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, Pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan Pondok pesantren, serta Pengelolaan data dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan
4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288).