Bidang Pendidikan Madrasah
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 176 dan 177, bahwa Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan Penyusunan Bahan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Pelayanan, bimbingan teknis, Pembinaan, Pengelolaan Sistem Informasi, dan Penyusunan Rencana, serta Pelaporan di Bidang Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan, serta Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah berdasarkan Kebijakan Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi:
1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
2. Pelayanan dan Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Madrasah;
3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, Pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Madrasah; dan
4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288).