Inovasi ini bukan hanya sekadar tren, tetapi bagian dari komitmen Kanwil Kemenag Sumsel untuk memberikan pelayanan yang transparan, efisien, dan inklusif, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tuntutan zaman.
Dulu, pelayanan publik identik dengan antre panjang dan proses manual yang memakan waktu. Sekarang, Kanwil Kemenag Sumsel mengubah paradigma tersebut dengan menghadirkan layanan berbasis teknologi informasi.
Digitalisasi ini tidak menghapus layanan tatap muka, tetapi justru mengintegrasikan teknologi dengan pelayanan langsung, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan.
ppidsumsel.kemenag.go.idMelalui PPID, masyarakat dapat:
- Mengirimkan permohonan via email ke ppid_sumsel@kemenag.go.id. ? Mengakses dokumen penting, regulasi, dan laporan yang tersedia setiap saat.
2. AIOHumas (Asisten Informasi Online Humas)
Hal penting yang perlu diketahui:
- Nomor AIOHumas: 0895-2359-4750 (WhatsApp).
3. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Berbeda dengan PPID dan AIOHumas, layanan PTSP dilakukan secara tatap muka di kantor Kanwil.
Pemohon datang langsung ke PTSP membawa dokumen yang diperlukan. ? Status layanan dapat dipantau melalui WhatsApp PTSP di nomor 0811-7872-8080.
Kombinasi tatap muka dan pendampingan via WhatsApp ini membuat proses layanan tetap efisien, tanpa mengurangi keakuratan dan keamanan dokumen.
Inovasi digital Kanwil Kemenag Sumsel memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
- Menghemat waktu dan tenaga, karena masyarakat bisa mempersiapkan dokumen sebelum mengurus layanan.
- Respons cepat, baik melalui sistem online maupun komunikasi langsung dengan petugas.
Digitalisasi di Kanwil Kemenag Sumsel bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal perubahan budaya kerja. Petugas didorong untuk selalu responsif, ramah, dan profesional, baik melayani secara langsung maupun melalui kanal digital.
Melayani Tanpa Batas bukan sekadar slogan, tetapi cerminan nyata dari komitmen Kanwil Kemenag Sumsel untuk hadir lebih dekat di tengah masyarakat. Melalui PPID, AIO Humas, dan PTSP, pelayanan publik kini benar-benar berada di ujung jari Anda.
Penulis : Eka Widya Ningsih
Jabatan : Penata Layanan Operasional pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan