⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Pandangan Islam Terhadap Aborsi

Pandangan Islam Terhadap Aborsi

Oleh : H. Hasbi Mustofa, S.Ag., M.Si. (Penyuluh Agama Fungsional Kankemenag Kota Lubuklinggau)

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.” (QS An-Nisa’: 93).

Jika aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqaha') sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Maka melakukan aborsi berumur 4 (empat) bulan dalam kandungan adalah haram hukumnya, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i.

Sebagaimana firman Allah SWT: "Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS Al-An’am: 151)

Melakukan aborsi adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW: “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud)

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam).

Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Jadi, siapa saja yang melakukan aborsi baik dari para pihak ibu, bapak maupun tenaga kesehatan, berarti mereka telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal atau dalam Islam yang mewajibkan mereka membayar diyat bagi janin yang digugurkan, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Rasulullah: “Memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama berpendapat bahwa; sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh.

Ulama yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, pendapatnya lemah. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.

Kehidupan (al-hayah) adalah sesuatu yang ada pada organisme hidup, ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Sehingga dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al-hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Sebagaimana dijelaskan Allah dalam firman-Nya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Isra’: 33) Namun demikian, melakukan aborsi pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.

Dalam kondisi seperti ini, melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT: “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32) Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan, sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat.

Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian.” (HR Ahmad). Sedangkan kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan: “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.

Hal ini harus dapat dipastikan secara medis, karena syari’at memandang sang ibu sebagai akar pohon dan sang janin sebagai cabangnya. Dalam Islam dikenal prinsip al-ahamm wa al-muhimm (yang lebih penting dan yang penting). Dalam kasus ini dapat diartikan “pengambilan yang lebih kecil buruknya dari dua keburukan.”

Sedangkan di negara kita yang dimaksud dengan indikasi medis adalah demi menyelamatkan nyawa ibu dengan syarat-syaratnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi, harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi), harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat, dilakukan disarana kesehatan yang memiliki tenaga atauperalatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah, prosedur tidak dirahasiakan, dokumen medik harus lengkap.

Sedangkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia bahwa seorang wanita tidak boleh dijatuhi hukuman bila dia mengakhiri kehamilan dengan bantuan tenaga medis yang sudah mempunyai izin. Bila tenaga medis tersebut memang melakukan abortus atas dasar yang baik dengan syarat bahwa melanjutkan kehamilan dapat membahayakan kehidupan wanita hamil tersebut, atau dapat mengganggu kesehatan mental dan fisik, ada resiko yang cukup hebat bahwa bila bayi dilahirkan, bayi mungkin mengalami cacat fisik atau mental yang cukup parah.

Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum (mafsadat), begitu pula dengan hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya dari pada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut.

Editor: Amrullah, S.Ag., M.M


Kategori: bimasislamsumsel

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS