Oleh: H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M.Si
(Kepala KUA Kecamatan Ilir Timur Satu)
Pendahuluan
Sebagai unit kerja yang bertugas di bidang pelayanan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) senantiasa diharapkan terus berupaya mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Saat ini, KUA bukan lagi sekadar institusi pencatatan nikah, melainkan juga mengemban tugas yang lebih luas, diantaranya sebagai pusat pembinaan umat, pemberdayaan rumah ibadah, serta penguatan moderasi beragama.
Dalam konteks tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ilir Timur Satu telah menginisiasi program Kultum Zuhur Hari Rabu (KULHU) yang dijalankan dari tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 7 Agustus 2024. Program ini merupakan wujud nyata transformasi layanan KUA sesuai kebijakan Kementerian Agama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Tulisan ini sebagai refleksi dari pelaksanaan program KULHU yang telah berlangsung selama 1 tahun di wilayah KUA Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang.
Transformasi Pelayanan Keagamaan
Sesuai PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA di tingkat kecamatan memiliki fungsi yang sangat strategis, meliputi: pencatatan perkawinan, pembinaan zakat dan wakaf, pemberdayaan masjid, bimbingan perkawinan, hingga penguatan moderasi beragama. Artinya, KUA adalah “perpanjangan tangan” Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Program KULHU dilaksanakan setiap hari Rabu selepas sholat Zuhur di masjid dan musholla yang berada dalam wilayah Kecamatan Ilir Timur Satu. Kegiatan ini berisi kultum singkat yang disampaikan pejabat KUA sekaligus sosialisasi berbagai layanan, seperti pendaftaran rumah ibadah melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS), pentingnya pendaftaran tanah wakaf, dan penyebarluasan informasi program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku usaha mikro.
Meningkatkan Literasi Keagamaan dan Kesadaran Hukum
Program KULHU diharapkan dapat meningkatkan literasi keagamaan dan kesadaran hukum masyarakat. Kami menyadari bahwa masih banyak masjid dan musholla yang belum terdata secara resmi di SIMAS, tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal. Melalui program KULHU, kami berupaya hadir langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan informasi dan bimbingan yang mudah dipahami.
Dengan mendatangi masjid-masjid, KUA tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi aktif melakukan jemput bola. Hal ini sejalan dengan semangat pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat.
Dampak Nyata dan Capaian Program
Sejak dilaksanakan, program KULHU menunjukkan hasil positif:
- Peningkatan Pendaftaran Rumah Ibadah – Semakin banyak pengurus masjid yang mendaftarkan lembaganya ke SIMAS sehingga data lebih akurat dan terintegrasi.
- Kesadaran Pendaftaran Tanah Wakaf – Bertambahnya jumlah tanah wakaf yang diproses untuk memperoleh kepastian hukum.
- Informasi Sertifikasi Halal Tersampaikan – Pelaku usaha kecil dan mikro semakin memahami prosedur sertifikasi halal gratis sehingga memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk.
Selain itu, KULHU memperkuat hubungan kelembagaan antara KUA, pengurus masjid, dan jamaah. Ini merupakan implementasi pembangunan kepercayaan publik (trust building) yang menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Sinergi Negara dan Masyarakat
KUA Kecamatan Ilir Timur Satu menyadari bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak dapat dicapai sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan masyarakat sipil, khususnya pengurus masjid/musholla, lembaga pendidikan Islam, dan organisasi keagamaan setempat.
Melalui program KULHU, sinergi tersebut dapat terwujud dalam bentuk dialog dua arah, konsultasi langsung, serta pendampingan administrasi. Dengan demikian, KUA tidak hanya sebagai penyedia layanan tetapi juga mitra strategis masyarakat dalam pembinaan keagamaan.
Penguatan Moderasi Beragama
Program KULHU juga menjadi sarana efektif untuk penguatan moderasi beragama. Dalam setiap pertemuan, pejabat KUA menyisipkan pesan-pesan tentang toleransi, kerukunan umat, serta pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dan kebhinekaan. Dengan begitu, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan teknis, tetapi juga membangun sikap keberagamaan yang inklusif.
Sebagai ASN Kementerian Agama, kami berkewajiban menjaga agar nilai-nilai moderasi beragama terus tertanam di masyarakat. Program KULHU adalah salah satu media untuk menginternalisasikan nilai tersebut secara berkelanjutan.
Tantangan dan Langkah Strategis
Kami menyadari masih ada sejumlah tantangan. Pertama, perlu adanya institusionalisasi program agar KULHU tetap berjalan meski terjadi pergantian pejabat. Kedua, penguatan kapasitas SDM KUA dalam menyampaikan materi yang beragam. Ketiga, evaluasi berkala agar diketahui sejauh mana program berdampak pada perilaku masyarakat.
Langkah strategis yang kami tempuh adalah : menyusun standar operasional prosedur (SOP) KULHU, memperkuat koordinasi dengan Kantor Kemenag Kota Palembang, serta melibatkan tokoh agama setempat agar materi kultum lebih variatif dan sesuai konteks lokal.
Pelayanan Publik yang Berorientasi Ibadah
Sebagai aparatur negara di bidang keagamaan, kami meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari ibadah. Oleh karena itu, setiap program yang kami rancang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Program KULHU merupakan wujud nyata bahwa KUA bukan sekadar kantor pencatat nikah, melainkan pusat layanan umat yang berupaya menghadirkan negara secara humanis. Melalui program ini, kami berharap tercipta masyarakat yang religius, sadar hukum, moderat, dan produktif.
Penutup
KUA Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang melalui program KULHU telah menunjukkan bahwa pelayanan publik yang inovatif tidak selalu membutuhkan teknologi tinggi atau biaya besar. Kuncinya terletak pada kemauan hadir di tengah masyarakat, melakukan edukasi secara rutin, dan membangun sinergi.
Kami berharap program ini dapat direplikasi di kecamatan lain sebagai best practice layanan KUA di Indonesia. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis KUA akan semakin berperan sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagaimana sering ditekankan oleh pimpinan Kementerian Agama, pelayanan keagamaan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil, inklusif, dan profesional. Program KULHU adalah salah satu ikhtiar kami untuk mewujudkan amanat tersebut, demi terciptanya masyarakat yang harmonis, berkeadaban, dan diridai Allah SWT.**
Palembang, 11 September 2025