Palembang-Humas.
Menyingkapi kasus penyerangan warga Cikeusik Padeglang Jawa Barat terhadap warga Jamaah Ahmadiyah, Kanwil Kemenag Sumsel melalui Kasubbag Hukmas dan KUB Saefudin mengatakan bahwa kondisi kerukunan umat di Sumatera Selatan cukup kondusif. Di Sumatera Selatan sendiri keberadaan jamaah Ahmadiyah sudah dilarang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. "larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatera selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Agama Islam,"ujar Saefudin diruang kerjanya.
Dan ditambahkannya bahwa keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama 3 Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus terjadi di Palembang dan Sumatera Selatan. Setelah dilakukan dua kali rapat yaitu tanggal 6 Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi melarang aliran Ahmadiyah di Sumatera Selatan.
Sekedar mengingatkan Gubernur Sumatera Selatan , Mahyudin NS, membacakan secara langsung keputusan pelarangan ini didampingi oleh Kapolda Sumsel Irjen Polisi Ito Sumardi, Pangdam 2 Sriwijaya, Mayjen TNI Moh. Sochib, dan Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel, Armansyah SH. Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, Ahmadiyah harus menghentikan segala aktivitasnya dalam wilayah Sumatera selatan yang mengatasanamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dan Saefudin mengharapkan dengan kejadian di Jawa Barat tersebut tidak berimbas kedaerah lain termasuk di Sumatera Selatan serta mengharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan hidup umat beragama. " kita tentu mengharapkan kondisi kerukunan umat yang harmonis terus terjaga,"pintanya.(humas)