Wali Nikah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan, Pasal 12 disebutkan:
Wali nikah terdiri atas Wali Nasab dan Wali Hakim.
Syarat Wali Nasab:
a. berjenis kelamin laki-laki;
b. beragama Islam;
c. balig;
d. berakal; dan
e. adil.
Wali nasab memiliki urutan:
a. bapak kandung;
b. kakek, yaitu bapak dari bapak;
c. buyut, yaitu bapak dari kakek;
d. saudara laki-laki sebapak dan seibu;
e. saudara laki-laki sebapak;
f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
h. paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
i. paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
j. anak paman sebapak dan seibu;
k. anak paman sebapak;
l. cucu paman sebapak dan seibu;
m. cucu paman sebapak;
n. paman bapak sebapak dan seibu;
o. paman bapak sebapak;
p. anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
q. anak paman bapak sebapak.
Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat. Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.
Syarat saksi:
a. berjenis kelamin laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.
Wali Hakim:
- dalam hal tidak adanya Wali Nasab, akad nikah dilaksanakan dengan Wali Hakim.
- surat penunjukan penghulu sebagai wali hakim dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Wali Hakim dapat bertindak sebagai wali dalam hal:
a. wali nasab tidak ada;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
f. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.