Persyaratan Perpanjang PPIU
Persyaratan Perpanjang PPIU:
- Surat asli permohonan perusahaan ditanda tangani direktur utama diajukan kepada direktur jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Susunan ke pengurusan perusahaan
- Copy surat izin usaha biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku
- Copy akta notaris pendirian perseroan terbatas dan perubahan sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dasn hak asasi manusia
- Copy surat keterangan domisili usaha (SKUD) perusahaan dari pemerintah desa/kelurahan setempat yang masih berlaku
- Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusahaan dari kantor direktorat jenderal pajak kementerian keuangan
- Copy NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Copy surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah kab/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Surat asli rekomendasi dari kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang masih berlaku
- Copy laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal wajar dengan pengecualian (WDP)
- Copy KTP dan biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris dengan status WNI Agama Islam dan berlaku masing-masing
- Biodata sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah minimal masing-masing 1 orang
- Copy bukti kepemilikan kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 m2 dan sarana prasarana yang memadai
- Copy surat keterangan / perjanjian mitra biro penyelenggara ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah Arab Saudi
Waktu:
- 7 hari kerja (dokumen syarat terpenuhi dan pejabat terkait ada ditempat)
Biaya : Rp. 0.
Caranya:
- Pemohon datang langsung ke PTSP Kanwil membawa dokumen yang telah dipersyaratan
- Mengisi formulir permohonan layanan
Output :
Surat Rekomendasi Izin Perpanjangan PPIU