Persyaratan Pembukaan Cabang PPIU
Persyaratan :
- Surat permohonan izin buka cabang dari PPIU Pusat yang disampaikan ke Kanwil Kemenag Sumsel
- Copy SK penetapan/ izin sebagai PPIU dari Menteri Agama
- Copy akte notaris pendirian perseroan terbatas (PT) dan surat keterangan Tedaftar sebagai badan hukum dari kementerian hukum dan HAM
- Copy akta notaris pembukaan kantor cabang dan surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari kementerian hukum dan HAM
- Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat
- Melampirkan laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusaan dari kantor direktorat jendral pajak kementerian keuagan sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy surat keterangan (Rekomendasi/Her-Regristrasi) dinas pariwisata atau pemerintah daerah setempat prmbukaan cabang
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan
- Copy KTP pengurus pusat dan pengurus cabang
- Biodata pimpinan perusahaan dan biodata pengurus PPIU pusat dan pengurus kantor cabang
- Copy bukti pusat sudah memberikan jaminan bank garansi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Melampirkan surat pengantar dari kepala kantor kementerian agama kab/kota
- Lampiran perjanjian kerjasama antara kantor pusat dengan cabang (kewenangan pusat dan cabang)
- Pernyataan mendukung progam pemerintah daerah dalam penerbangan umrah langsung
Waktu:
- 7 hari kerja (dokumen syarat terpenuhi dan pejabat terkait ada ditempat)
Biaya : Rp. 0.
Caranya:
- Pemohon datang langsung PTSP kanwil membawa dokumen yang telah dipersyaratan
- Mengisi formulir permohonan layanan
Output : SK pengesahan izin buka cabang PPIU