Pendaftaran Haji Khusus
Berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Pendaftaran Haji Khusus dapat dilakukan sebagai berikut :
- Pendaftar Minimal Berusia 12 Tahun
- Calon Jemaah Haji memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan membawa pesyaratan Asli dan Fotocopy sebagai berikut :
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga
- Fotocopy dan Asli Akta Lahir/Buku nikah/Ijazah
- Pasphoto Background Putih Tampak Muka 80% berukuran 3 x 4
- Calon Jemaah Hji membuka rekening tabungan haji dalam bentuk Rupiah pada BPS BPIH yang telah ditetapkan
- Calon Jemaah Haji membayar Setoran Awal BPIH Kusus ke Rekening Menteri Agama pada BPS BPIH sesuai besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri