⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Pendaftaran Haji Khusus

Pendaftaran Haji Khusus

Berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Pendaftaran Haji Khusus dapat dilakukan sebagai berikut :
  1. Pendaftar Minimal Berusia 12 Tahun 
  2. Calon Jemaah Haji memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan membawa pesyaratan Asli dan Fotocopy sebagai berikut :

- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk

- Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga

- Fotocopy dan Asli Akta Lahir/Buku nikah/Ijazah

- Pasphoto Background Putih Tampak Muka 80% berukuran 3 x 4 

  1. Calon Jemaah Hji membuka rekening tabungan haji dalam bentuk Rupiah pada BPS BPIH yang telah ditetapkan
  2. Calon Jemaah Haji membayar Setoran Awal BPIH Kusus ke Rekening Menteri Agama pada BPS BPIH sesuai besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri

Kategori: PTSP
Fotografer: PTSP

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS