⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Pendaftaran Haji Reguler

Pendaftaran Haji Reguler

Keputusan Direktur Jeneral Penyelenggaraan Hji dan Umrah Nomor 244 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Jemaah Haji Reguler

Persyaratan Pendaftaran:

- beragama Islam, berusia rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar, memiliki Kartu Keluarga, memiliki KTP sesuai domisili atau kartu identitas anak Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran/ kenal lahir, buku nikah/ kutipan akta nikah, atau ijazah, dan memiliki rekening atas nama jemaah haji reguler pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).

a. di Kantor Kemenag Kab./Kota

  1. Pendaftar Minimal Berusia 12 (dua belas) tahun
  2. Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal Bipih pada BPS BPIH yang berbasis syariah
  3. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi;
  4. Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kemenag Kabupaten /Kota sesuai domisili dengan menunjukan persyaratan asli dan salinannya kepada petugas pada petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota layanan keliling yaitu :

- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk (sesuai domisili atau kartu identitas)
- Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga
- Fotocopy dan Asli Akta Lahir/Buku niah/kutipan akta nikah, atau Ijazah
- Fotocopy dan Asli Buku Rekening
- Fotocopy dan Asli Setoran Awal Bipih
- Pasphoto Background Putih Tampak Muka 80% berukuran 3 x 4

  1. Petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi dokmen persyaratan dan meningput data Jemaah, haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi SISKOHAT
  2. Calon Jemaah Haji mendapatkan Surat Pendaftaran Haji yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Kankemenag kabupaten/ kota;

 

b.    Layanan Keliling ( Mobile Haji )

  1. Pendaftar Minimal Berusia 12 Tahun 
  2. Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal Bipih pada BPS BPIH yang berbasis syariah
  3. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi;
  4. Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kemenag Kabupaten /Kota sesuai domisili dengan  menunjukan persyaratan asli dan salinannya kepada petugas pada petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota layanan keliling yaitu : 
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga
- Fotocopy dan Asli Akta Lahir/Buku iah/Ijazah
- Fotocopy dan Asli Buku Rekening
- Fotocopy dan Asli Setoran Awal Bipih
- Pasphoto Background Putih Tampak Muka 80% berukuran 3 x 4 
  1. Petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi dokmen persyaratan dan meningput data Jemaah, haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi SISKOHAT 
  2. Calon Jemaah Haji mendapatkan Surat Pendaftaran Haji yang sudah  ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Kankemenag kabupaten/ kota;

C.  Pendaftaran Elektonik

  1. Pendaftar Minimal berusia 12 (dua belas) tahun
  2. Jemaah Haji melakukan Pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih;
  3. BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi;
  4. Jemaah Haji melakukan registrasi pada aplikasi mobile Haji Pintar,
  5. Jemaah Haji melakukan registrasi dengan menginput nomor validasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  6. Jemaah Haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi;
  7. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran;
  8. Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik;
  9. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota  mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki;
  10. Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran Jemaah Haji; 
  11. Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi haji pintar dan/atau email pendaftar

Kategori: PTSP
Fotografer: PTSP

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS