Pendaftaran Haji Reguler
Keputusan Direktur Jeneral Penyelenggaraan Hji dan Umrah Nomor 244 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
Persyaratan Pendaftaran:
- beragama Islam, berusia rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar, memiliki Kartu Keluarga, memiliki KTP sesuai domisili atau kartu identitas anak Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran/ kenal lahir, buku nikah/ kutipan akta nikah, atau ijazah, dan memiliki rekening atas nama jemaah haji reguler pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
a. di Kantor Kemenag Kab./Kota
- Pendaftar Minimal Berusia 12 (dua belas) tahun
- Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal Bipih pada BPS BPIH yang berbasis syariah
- BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi;
- Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kemenag Kabupaten /Kota sesuai domisili dengan menunjukan persyaratan asli dan salinannya kepada petugas pada petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota layanan keliling yaitu :
- Fotocopy dan asli Kartu Tanda Penduduk (sesuai domisili atau kartu identitas)
- Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga
- Fotocopy dan Asli Akta Lahir/Buku niah/kutipan akta nikah, atau Ijazah
- Fotocopy dan Asli Buku Rekening
- Fotocopy dan Asli Setoran Awal Bipih
- Pasphoto Background Putih Tampak Muka 80% berukuran 3 x 4
- Petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi dokmen persyaratan dan meningput data Jemaah, haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi SISKOHAT
- Calon Jemaah Haji mendapatkan Surat Pendaftaran Haji yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Kankemenag kabupaten/ kota;
b. Layanan Keliling ( Mobile Haji )
- Pendaftar Minimal Berusia 12 Tahun
- Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal Bipih pada BPS BPIH yang berbasis syariah
- BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi;
- Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kemenag Kabupaten /Kota sesuai domisili dengan menunjukan persyaratan asli dan salinannya kepada petugas pada petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota layanan keliling yaitu :
- Petugas layanan kantor kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi dokmen persyaratan dan meningput data Jemaah, haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi SISKOHAT
- Calon Jemaah Haji mendapatkan Surat Pendaftaran Haji yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Kankemenag kabupaten/ kota;
C. Pendaftaran Elektonik
- Pendaftar Minimal berusia 12 (dua belas) tahun
- Jemaah Haji melakukan Pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih;
- BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan nomor validasi;
- Jemaah Haji melakukan registrasi pada aplikasi mobile Haji Pintar,
- Jemaah Haji melakukan registrasi dengan menginput nomor validasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Jemaah Haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi;
- Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran;
- Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik;
- Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki;
- Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran Jemaah Haji;
- Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi haji pintar dan/atau email pendaftar