Izin Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning
Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning wajib memperoleh izin dari Menteri Agama yang diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang hukum ;
- memiliki Piagam Statistik Pesantren yang menunjukkan Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
- didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
- memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
- memiliki rencana kurikulum pembelajaran yang terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
- memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
- tersedianya sarana dan prasarana kegiatan pembelaj aran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa: ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha; dan ruang perpustakaan.
- memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
- memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat: jadwal pembelajaran, evaluasi berkala, UJian, kegiatan ekstra kurikuler; dan hari libur.
- memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan k. memiliki santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.