Dokumen Persyaratan Pendirian Muadalah
Pesantren sebagai calon Pesantren Penyelenggara mempersiapkan konsep dokumen persyaratan Pengajuan permohonan izin pendirian satuan Pendidikan Muadalah setelah mempelajari persyaratan pendirian satuan Pendidikan Muadalah. Pengajuan permohonan izin pendirian satuan Pendidikan Muadalah, wajib mendapatkan rekomendasi dari Instansi Vertikal sesuai lokasi domisili Pesantren, yang diberikan secara berjenjang. Rekomendasi dari Instansi Vertikal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diberikan setelah dilakukan penelaahan terhadap konsep dokumen persyaratan yang disiapkan oleh Pesantren dan dinyatakan lengkap, sekurangnya terdiri dari:
- akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
- denah lokasi;
- struktur organisasi pengelola Pesantren;
- surat pernyataan sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak didirikan.
- rencana kurikulum Pendidikan Muadalah, yang terdiri dari kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
- daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan yang sekurangnya memuat daftar nama 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan berikut penugasannya;
- daftar sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya memuat jumlah ruang kelas, jumlah ruang pimpinan satuan pendidikan, jumlah ruang pendidik dan jumlah ruang tata usaha