Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah
Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
Pendirian satuan Pendidikan Muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri yang diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- memiliki Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;
- didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
- memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
- Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- memiliki rencana kurikulum Pendidikan Muadalah, yang terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
- memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;
- memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan dan ruang laboratorium.
- memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
- memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat: jadwal pembelajaran, evaluasi berkala, ujian, kegiatan ekstra kurikuler; hari libur.
- memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan
- lmemiliki Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang.