Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Peribadatan Katolik
Persyaratan
- Surat permohonan dari Pejabat Gereja Katolik (Uskup setempat) kepada Dirjen Bimas Katolik;
- Surat Rekomendasi Pejabat Bimas Katolik di Kabupaten / Kota atau Provinsi;
- Formulir isian
- Foto / Gambar rumah ibadat / tempat peribadatan