Rekomendasi Kartu Ijin Tinggal Tetap (IMTA) bagi Rohaniwan / Biarawan/ Biarawati Katolik Asing
Persyaratan :
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Pimpinan Ordo/Kongregagasi.
- Foto Copy Paspoort
- Foto Copy Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
Prosedur :
- Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi IMTA atau Perpanjangan IMTA dan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas PTSP;
Estimasi Waktu Pelayanan :
- 30 Menit (jika dokumen/persyaratan terpenuhi).
Biaya : Rp. 0.-