⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Pendaftaran Keberadaan Lembaga Pendidikan Al Quran

Pendaftaran Keberadaan Lembaga Pendidikan Al Quran

Silahkan unduh KepDirjen Pendis No 2769 Tahun 2022, DISINI

  1. Ketentuan Umum Penerbitan Tanda Daftar LPQ
  1. LPQ yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri dapat mengajukan permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
  2. LPQ yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk nomor statistik dan piagam tanda daftar LPQ sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah LPQ.
  3. anda daftar LPQ diberikan kepada LPQ dalam bentuk:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSLPQ); dan
  2. Penerbitan Piagam Tanda Daftar LPQ oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
  1. Piagam Tanda Daftar LPQ berlaku 5 (lima) tahun selama LPQ memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an.

 

  1. Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar LPQ

Tanda daftar bagi LPQ dapat diberikan kepada LPQ yang memenuhi persyaratan:

  1. Menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an dalam bentuk lembaga pendidikan yang sekurangnya:
  1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri;
  2. Memiliki paling sedikit 3 (tiga) ustadz;
  3. Memiliki dokumen kurikulum pendidikan Al-Qur'an.
  1. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum LPQ yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional

 

  1. Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ

LPQ pemohon mempersiapkan dokumen kelengkapan meliputi:

  1. Asli Surat Permohonan Tanda daftar LPQ yang ditandatangani oleh pimpinan LPQ dan berstempel lembaga.
  2. Asli Formulir Pengajuan Tanda daftar LPQ yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pimpinan LPQ dan berstempel lembaga.
  3. Profil kelembagaan LPQ yang berisi sejarah singkat, visi, misi, jumlah ustadz dan guru, dan kurikulum yang digunakan oleh LPQ
  4. Struktur Organisasi LPQ yang menggambarkan garis hierarki LPQ yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam LPQ.
  5. Data ustadz yang menggambarkan tenaga pendidik di LPQ.
  6. Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan LPQ.
  7. Data santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi LPQ.
  8. Data Kurikulum yang menggambarkan dokumen kurikulum LPQ.
  9. Foto Copy ljazah/syahadah kepala lembaga LPQ
  10. Foto Copy ljazah/syahadah ustadz di LPQ.
  11. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan LPQ.
  12. Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah yang ditempati oleh LPQ
  13. Foto Copy Akta Notaris Yayasan (berbadan hukum)
  14. Dokumentasi papan nama LPQ
  15. Dokumentasi gedung/mushalla/masjid yang menggambarkan keberadaan tempat pelaksanaan pembelajaran santri.
  16. Dokumentasi sarana prasarana pendukung pembelajaran.
  17. Dokumentasi aktivitas pembelajaran Al-Qur'an.
  18. Dokumentasi denah LPQ menggambarkan letak lokasi dan bangunan LPQ.
  1. Prosedur Pengajuan Penerbitan Tanda Daftar LPQ
  1. Pengajuan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:
  1. Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) LPQ yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an; dan
  2. Secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar dengan memilih menu "Registrasi" pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daltar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.
  1. Tidak dibenarkan melakukan pengajuan Penerbitan Tanda Daltar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an hanya dengan salah satu prosedur.
  2. Pimpinan LPQ atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat (sesuai pendiri LPQ) mengajukan permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) LPQ yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ.
  3. Tidak dibenarkan mengajukan permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili) LPQ yang diajukan.
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  5. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.
  6. Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun LPQ, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud
  7. Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ dianggap ditarik kembali.
  8. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
  9. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan LPQ.
  10. Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) LPQ pemohon sebagai petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan visitasi lapangan permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi.
  11. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon melalui akun Kantor Kementeria Agama.
  12. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak hasil validasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama.
  13. Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor Wilayah.
  14. Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
  15. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Wilayah yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan LPQ.
  16. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun LPQ.
  17. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah
  18. Dalam hal berdasarkan hasil validasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan Penerbitan Tanda Daftar LPQ yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan tanda daftar bagi LPQ yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSP) serta Piagam Tanda Daftar LPQ dan diupload melalui Akun Pusat.

 


Kategori: Bidang PAKIS
Fotografer: Bidang PAKIS

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS