Pengajuan Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
Pengajuan dilakukan setelah Madrasah Diniyah Takmiliyah Melaksanakan kegiatan pendidikan dengan syarat-syarat sebagai berikut
Syarat Administrasi Pendirian Madin:
- Surat Permohonan pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Yayasan atau Pendiri;
- Formulir Pengajuan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Surat keterangan domisili Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Kades/lurah setempat
- Akta Notaris
- Rekomendasi dari KUA Kecamatan
- Proposal Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
Syarat Umum-nya:
- memiliki kepala/pengurus yang tetap dan berkesinambungan;
- memiliki Isi pendidikan/kurikulum yang jelas/terarah;
- memilki tenaga pengajar 2 (dua) orang dan masing masing pelajaran yang di ampu yaitu Al-Qur’an, Hadits, Aqidah, Fiqh, Tarikh Islam (SKI), Bahasa Arab ;
- memiliki Tenaga administrasi, sekurang-kurangnya 1(satu) orang
- tersedia tempat belajar dan kelengkapannya;
- memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan dan pengajaran;
- memiliki sekurang-kurangnya 15 (lima belas orang santri /peserta didik);
- bersedia membuat laporan bulanan yang disampaikan per triwulan;
- memiliki sistem Evaluasi
Sistematika Proposal :
Berkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
- Surat Permohonan izin pendirian atau perpanjangan izin;
- Daftar isi;
- Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan izin, Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai jaminan mutu penyelenggaraan, keberadaan atau penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah, meliputi; aspek akademik, SDM, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, sumber dana dan sarana-prasarana.
- Pendukung lain yang di perlukan;
- Penutup;
- Lampiran (Profil, Nama Kepala/Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah santri , jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran).