Perpanjang Ijin Madrasah Diniyah Takmiliyah
Perpanjangan Izin MADIN
Syarat Administrasi Pendirian Madin:
- Surat Permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Proposal Perpanjangan izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- SK izin penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang lama;
- Surat rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa,
- Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan.
Syarat Umum-nya:
- Lembaga pengusul tidak sedang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan pendidikan;
- Lembaga tersebut telah memiliki izin pendirian dan telah terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten/kota dimana lembaga tersebut berdomisili.
- Lembaga tersebut masih aktif menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya dan memenuhi syarat untuk diperpanjang izin penyelenggaraannya.
Sistematikan Proposal :
Berkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
- Surat Permohonan izin pendirian atau perpanjangan izin;
- Daftar isi;
- Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan izin, Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai jaminan mutu penyelenggaraan, keberadaan atau penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah, meliputi; aspek akademik, SDM, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, sumber dana dan sarana-prasarana.
- Pendukung lain yang di perlukan;
- Penutup;
- Lampiran (Profil, Nama Kepala/Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah santri , jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran).