Ijazah Hilang
Persyaratan Ijazah Hilang sbb:
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk 5. dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
Waktu : -
Biaya = Rp. 0.-
Caranya :
- Silahkan datang ke PTSP Kanwil membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Pemohon datang ke PTSP Kanwil Kemenag Sumsel membawa berkas yang dipersyaratkan
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan\Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Catatan :
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib: menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama; dan
menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.