⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Ijazah Hilang

Ijazah Hilang

Persyaratan Ijazah Hilang sbb:
 
-  Menyampaikan  fotokopi  Ijazah/STTB  yang  hilang,  buku  rapor  asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk 5. dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
-  Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
-  Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
 
Waktu :  -
 
Biaya = Rp. 0.-
 
Caranya :
 
-  Silahkan datang ke PTSP Kanwil membawa dokumen yang dipersyaratkan
-  Pemohon datang ke PTSP Kanwil Kemenag Sumsel membawa berkas yang dipersyaratkan
-  Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan\Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
-  Menyampaikan  fotokopi  Ijazah/STTB  yang  rusak  tidak  dapat  dibaca sebagian atau seluruhnya;
-  Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
 
Catatan :
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib: menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama; dan
menyampaikan    salinan    putusan/fatwa    dari    pengadilan    terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.

Kategori: PTSP
Fotografer: PTSP

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS