Legalisir Ijazah
Persyaratan Legalisir Ijazah sbb:
- Ijazah (asli)
- Copy Ijazah (maksimal 10 (Sepuluh) lembar
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (asli)
- Surat Kuasa (jika diwakilkan) bermaterai 10000 (asli)
Waktu : 15 menit
Biaya : Rp. 0
Caranya:
- Pemohon silahkan datang langsung ke PTSP Kanwil dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
- Mengisi formullir permohonan/ mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 10000;
Unduhan form dokumen :
- SPTM dan Surat Kuasa (jika pemohon diwakilkan), klik : https://drive.google.com/drive/folders/1Pq0H0-rb9e6Wi6h4z6eHW42w2cMxwgRZ?usp=share_link