Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah

Syarat pendaftaran kehendak nikah:
- surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
- foto kopi akta kelahiran;
- foto kopi kartu tanda penduduk;
- foto kopi kartu keluarga;
- surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- persetujuan Catin;
- izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali (persetujuan Catin) meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad
- surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
- akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati
Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai
berikut:
- surat pengantar dari perwakilan RepublikIndonesia di luar negeri;
- persetujuan kedua Catin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
- akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati
Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
- surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
- bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara
- asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
- izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- melampirkan foto kopi akta kelahiran;
- melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- melampirkan foto kopi paspor; dan
- melampirkan data kedua orang tua
Caranya:
Tahap Pertama:
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi)
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.
Tahap Kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad. nikah.
Tahap Ketiga:
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
Pelaksanaan Akad Nikah:
- Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah.
- Rukun nikah meliputi: calon suami; calon istri; wali nikah; dua orang saksi; dan ijab kabul.
- Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
- Persyaratan calon suami dan calon istri : beragama Islam; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun;dan
- berjenis kelamin laki-laki untuk calon suami dan perempuan untuk calon istri.
- Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi, Kepala KUA setempat, dengan syarat berjenis kelamin laki-laki; beragama Islam; berusia paling rendah 21(dua puluh satu) tahun; berakal; dan adil.