Layanan Prosedur Ijin Pendirian Madrasah Swasta
Dasar Hukum :
Peraturan Dirjen Pendis Islam Nomor 1201 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Website : https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/
Persyaratan Administratif:
- Proposal pendirian
- Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab./ Kota
- Membawa identitas pemohon (KTP, SIM atau identitas sah lainnya)
Caranya :
- Pemohon menyerahkan proposal pendirian madrasah dan surat rekomendasi kepada petugas PTSP
- Pemohon mengisi formulir permohonan
Persyaratan lainnnya:
Organisasi berbadan hukum selaku calon lembaga penyelenggara pendidikan madrasah menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut:
A. Dokumen Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai -ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus lembaga calon penyelengara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing;
- Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari lembaga calon penyelenggara;
- Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus lembaga calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan;
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
B. Dokumen Persyaratan Teknis
- Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
- Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
- Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama lembaga calon penyelenggara.
C. Dokumen Persyaratan Kelayakan
Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal. Untuk selanjutnya Anda dapat menghubungi Seksi Kelembagaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dengan menyerahkan : Salinan Elektronik (soft copy) formulir-formulir pendaftaran yang sudah diisi Formulir-formulir pendaftaran yang sudah diisi dicetak dan dibendel bersama dokumen-dokumen persyaratan lainnya
| No | Nama Program |
|
|---|---|---|
| 1 |
Masyarakat (Organisasi / Yayasan) |
Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online |
| 2 | Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat
|
| 3 |
Kantor Wilayah Provinsi |
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota |
| 4 |
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam |
Melaksanakan fungsi kontrol, pemantauan terhadap seluruh pengajuan Ijin Operasional dan sinkronisasi dengan data EMIS 4.0. |
D. Jadwal Kegiatan
- Pengajuan Proposal ( Januari - April )
- Verifikasi Dokumen ( paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan proposal )
- Verifikasi Lapangan ( paling lambat 30 hari sejak verifikasi dokumen )
- Rapat Pertimbangan ( paling lambat 60 hari kerja sejak verifikasi lapangan )
- Penetapan ( paling lambat 15 hari kerja sejak rapat pertimbangan )
- Penerimaan peserta didik ( bulan Juli )
E. Masa Berlaku
- Izin pendirian berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah ybs memenuhi syarat
- Izin pendirian akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MTs, MA dan MAK dan 7 (tujuh tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin