⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Profil PTSP

Profil PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Sumsel diresmikan oleh Sekjen Kemenag RI pada tanggal 1 maret 2018. Pelayanan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu atau satu tempat. PTSP Kanwil Kemenag Prov Sumsel memiliki maksud dan tujuan sebagaimana terdapat dalam KMA nomor 90 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penyelengaraan pelayanan terpadu pada kementerian agama. Sasaran Sasaran yang di harapkan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu adalah terwujud pelayanan public yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau, dan akuntabel. Selain itu juga untuk meningkatkan hak masyarakat terhadap pelayanan public pada kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera selatan.

Maksud Penyelenggaraan PTSP untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pada kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera selatan.

Tujuan Penyelenggaraan PTSP: Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Memberikan Kemudahan Kepada Masyarakat Untuk Memperoleh Pelayanan, dan Memberikan Jaminan Kepastian Hukum.

  1. menerima dan memverifikasi permohonan
  2. mencatat setiap permohonan dan menyampaikannya kepada unit kerja yang berwenang untuk proses teknis lebih lanjut.
  3. memantau perkembangan proses pelayanan permohonan yang sedang berjalan di unit kerja terkait. Koordinasi dan Pengaduan
  4. melakukan koordinasi pengelolaan dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. menyebarkan informasi mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan publik agar masyarakat mudah memahami.
  6. melakukan survei atau penjaringan tingkat kepuasan pelanggan terhadap layanan yang diberikan. P
  7. menyerahkan produk pelayanan yang sudah selesai, seperti salinan putusan, akta, atau dokumen lainnya.

Kategori: inmassumsel
Fotografer: inmassumsel

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS