⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI ⭐ KEMENAG BUKA PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN 1 JANUARI 2026 ⭐ PENDAFTARAN SELEKSI NASIONAL MURID BARU PADA MADRASAH UNGGULAN DIBUKA HINGGA AWAL FEBRUARI 2026 ⭐ KEMENAG SUMSEL LUNCURKAN AIOHUMAS VERSI 3.0: LAYANAN LEBIH HUMANIS & BEREMPATI

Search

Apa itu Wakaf, dan Syarat Mendaftarkan Tanah Wakaf di KUA, dan Berapa Biayanya?

Apa itu Wakaf, dan Syarat Mendaftarkan Tanah Wakaf di KUA, dan Berapa Biayanya?
Menurut pendapat ahli fiqih:
 
1. Hanafiyah :
mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Dalam bahasa lain, wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya. 
 
2. Malikiyah :
berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
 
3. Golongan Syafi‘iyah :
mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan.
 
Menurut Pasal 1 UU Nomor 41 Tahun 2004:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
 

Syarat pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA adalah:

- dokumen identitas wakif (KTP);

- dokumen identitas nazhir (KTP);

- nama dan identitas petugas pelaksana nazhir, khusus bagi nazhir organisasi/badan hukum;

- dokumen identitas 2 (dua) orang saksi (KTP);

- dokumen (bukti kepemilikan) harta benda wakaf. Jika tanah yang akan diwakafkan berasal dari harta bersama, harus ada izin/persetujuan dari suami/istri.

Biaya :

- pembuatan AIW di KUA gratis (tanpa dipungut biaya), kecuali untuk keperluan biaya materai disiapkan oleh para pihak.

 

sumber: buku tanya jawab seputar wakaf terbitan Dirjen Bimas Islam Kemenag Tahun 2024


Kategori: Sosial Keagamaan

e-Saran
Bantu Kami Berkembang
AIOHUMAS
Tanyo AIOHUMAS