Palembang (Kemenag Sumsel)---
Salah satu layanan yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) Adalah bimbingan mualaf. Sebagai informasi, bimbingan mualaf adalah bimbingan yang diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya non muslim dan ingin menjadi seorang muslim. Selasa (7/4/26) bertempat di KUA Sako dilaksanakan bimbingan mualaf yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sako H. Parhan.
Adapun yang meminta bimbingan mualaf adalah seorang perempuan yang bernama Vania. Diantar oleh orang tua dan dua orang saksi, Vania mendatangi KUA Sako menyerahkan formulir mualaf dan menyatakan diri ingin menjadi seorang muslimah.
Dalam suasana khidmat dan penuh haru, sebelum prosesi pengucapan dua kalimat syahadat, H. Parhan terlebih dahulu memberikan pembekalan dan pemahaman kepada calon mualaf. Ia menegaskan bahwa negara Indonesia melalui peraturan perundang-undangan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Maka sesama anak bangsa kita harus mengembangkan sikap saling menghormati.
“Sebagai sesama anak bangsa, kita memiliki kewajiban untuk saling menghormati saudara-saudara kita yang berbeda agama dan kepercayaan. Karena negara menjamin kebebasan menganut dan melaksanakan aajran agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Perbedaan bukanlah penghalang untuk hidup rukun dan damai,” ujar Parhan.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan ini harus dimulai dari keluarga. Karena tidak sedikit sekarang ini satu keluarga tapi ada penganut agama yang berbeda. ”Vania sebentar lagi akan menjadi seorang muslimah. Dan orang tua non muslim. Pada posisi inilah sikap saling menghormati harus dibangun. Apalagi sebagai seorang anak. Walapun berbeda keyakinan, tapi sebagai anak tetap harus berbakti kepada orang tua”.
Dalam kesempatan tersebut, Parhan juga menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk agama. Keputusan untuk menjadi seorang Muslim harus dilandasi oleh kesadaran dan keyakinan yang tulus dari dalam hati.
“Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu dalam memilih agama. Namun, ketika seseorang telah mantap memeluk Islam, maka Islam juga memerintahkan untuk menjalankan ajaran Islam secara sempurna sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” jelasnya.
Setelah mendapatkan pembekalan, calon mualaf kemudian dengan penuh keyakinan mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan pembimbing dan saksi yang hadir.
Kegiatan bimbingan mualaf ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, sekaligus sebagai wujud pembinaan bagi mereka yang ingin lebih mengenal dan mengamalkan ajaran Islam secara baik dan benar. (naj)