Prabumulih (Kemenag Sumsel) ---
Pemerintah Kota Prabumulih bersama Kementerian Agama Kota Prabumulih dan unsur lembaga keagamaan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) di Ruang Rapat Baznas Kota Prabumulih. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat Kota prabumulih dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
Makki, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih menghadiri Rapat tersebut bersama dengan anggota BAZNAS, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ketua MUI, Ketua NU, serta Ketua Muhammadiyah Kota Prabumulih. Keterlibatan berbagai unsur ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan syariat serta kondisi aktual di daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari. Penetapan tersebut mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di pasaran serta daya beli masyarakat.
Penentuan besaran zakat dilakukan melalui musyawarah dengan memperhatikan data harga beras di lapangan dan ketentuan fiqih. Proses ini menjadi bagian penting agar nilai yang ditetapkan mencerminkan kondisi riil masyarakat serta tetap berlandaskan pada prinsip syariat Islam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih H. Muhamad Makki menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat.
“Penetapan ini dilakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang sama dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah. Kami mengimbau agar zakat ditunaikan tepat waktu dan disalurkan melalui lembaga yang resmi,” ujarnya.
Hasil rapat selanjutnya akan disosialisasikan melalui masjid, KUA, serta kanal informasi resmi lainnya agar masyarakat Kota Prabumulih memperoleh informasi yang jelas dan dapat menunaikan zakat secara tertib selama Ramadan 1447 H.
(Humas Prabumulih)