Lahat (Kemenag Sumsel) ---
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum ibadah bagi masyarakat. Melalui rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Kerja Kepala Kankemenag Lahat, Senin (23/02/2026), besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Lahat tahun 1447 H / 2026 M resmi ditetapkan.
Rapat ini dipimpin langsung Kakankemenag Kabupaten Lahat, Napikurrohman, didampingi Kasubbag TU, serta dihadiri berbagai elemen penting mulai dari Kabag Kesra Setda Lahat, Pengadilan Agama, MUI, BAZNAS, Disperindag, hingga pimpinan Ormas Islam seperti PCNU dan Muhammadiyah Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditetapkan standar zakat fitrah minimal 2,5 kilogram per jiwa (sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari) atau uang minimal Rp40.000 per jiwa. Sedangkan Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa per hari.
Napikurrohman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk harga pasar bahan pokok yang dipantau oleh Disperindag.
“Penetapan ini tidak ditentukan oleh sepihak, melainkan hasil kesepakatan kolektif dari berbagai elemen umat dan instansi terkait untuk memastikan keadilan dan kemaslahatan jemaah di Kabupaten Lahat,” ujar Napik.
Teknis Penyaluran dan Prioritas
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kantor Kemenag Lahat telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur teknis pembayaran. Masyarakat dapat menunaikan zakatnya melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Masjid/Musala setempat atau langsung melalui kantor BAZNAS Kabupaten Lahat.
Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan Asnaf (golongan yang berhak menerima), dengan prioritas utama diberikan kepada fakir dan miskin di lingkungan terdekat lokasi pengumpulan.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat Kabupaten Lahat dalam menunaikan kewajiban agamanya. Dengan adanya acuan baku ini, pelaksanaan ibadah Ramadan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan berdampak nyata pada pengentasan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. (Humas Kemenag Lahat)