
Lubuklinggau, Inmas.
Status duda ataupun janda bukanlah suatu cita cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan. Akan tetapiy adakalanya keadaan menjadikan keputusan berpisah merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan. Begitu juga dengan janda atau duda karena ditinggal mati oleh pasangannya, walaupun secara umum image janda duda ditinggal mati kesannya di masyarakat lebih mendingan, akan tetapi tetaplah bukan merupakan keinginan atau harapan seseorang.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengadministrasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Siti Rafiqoh, S. Ag pada saat menerima Ari Sumantri dan Weni Agustina saat konsultasi persyaratan mendaftar nikah dengan status janda, Selasa (4/9).
Rafiqoh mengatakan secara umum, ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin. Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin ( yang biasa disebut catin ) baik janda duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama. Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA.
“Bagi calon mempelai yang berstatus sebagai janda cerai maupun duda cerai, selain persyaratan umum, harus menyertakan persyaratan khusus nikah bagi janda atau duda cerai,” ujar istri Muslim.
Rafiqoh menjelaskan adapun syarat khusus dimaksud adalah :
1. Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan
2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai
Sedangkan kelengkapan terkait administrasi adalah
1. Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.
2. Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.
3. Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.
Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah
1. Fotocopy surat kematian suami atau istri
2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)
Di Kantor Urusan Agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul. Berdasarkan KMA bahwasannya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahwasanya jika di laksanakan pada Balai Nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis. Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.
“Sebelum membayar NR (Nikah Rujuk) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan, dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI, untuk kadaluwarsa biling adalah 1 (satu) minggu setelah biling dicetak,” ujarnya. (pipien/eko)