• Tentang Kami
  • Rss
  • Faq
Kanwil Kemenag Sumsel Kanwil Kemenag Sumsel
  • P r o f i l
        Sejarah Kemenag
        Visi dan Misi
        Tugas dan Fungsi
        Struktur Organisasi
        Pejabat Kakanwil
        Makna Lambang
        Satuan Kerja
        5 Nilai Budaya Kerja
        Peta
  • Data
        Direktory Data
        Keagamaan
        Kependidikan
        Tata Kelola
        Data Pusat
        Keuangan & Anggaran
  • Unit Kerja
        Sekretariat
        Bidang PENMAD
        Bidang PAKIS
        Bidang Haji & Umrah
        Bidang URAIS
        Bidang PENAIS
        Pembimas Kristen
        Pembimas Katolik
        Pembimas Hindu
        Pembimas Budha
  • Mimbar Agama
        Islam
        Kristen
        Katolik
        Hindu
        Budha
  • Regulasi
        Organisasi
        Internal
        Kerukunan Umat
        Administrasi
        Regulasi Haji
        KIP
        Kepegawaian
        Produk Hukum
        Pendidikan
        Keagamaan
        Tambahan
        Lainnya
        Reformasi Birokrasi
        Surat Edaran
  • Pengawasan
        PAK
        Gratifikasi
        Artikel
  • Kinerja
        RENSTRA 2020-2024
        RENSTRA 2015-2019
        2019
        2018
        2017
        2016
        2015
        Testimoni KI
        Testimoni Kemenag RI
        Testimoni Ombudsman
  • LAYANAN
        Daftar Nikah
        Daftar Layanan
        Permohonan Informasi
        Daftar Haji Reguler
        Daftar Informasi 19
        Info Layanan Terpadu
        Daftarkan Masjid
        Dirikan Madrasah
        Dirikan Pontren
        Aplikasi Layanan
  • RB
        WBK
        Pengawasan
        Capaian Zona Integritas
        Aplikasi ZI
        Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
        Tim RB-ZI
        SK Tim RB
        Gratifikasi
        SPAK
        Gerakan SPAK
        Video SPAK
        Kode Etik ASN Kanwil
        SK Tim ZI
        Talkshow
        Survey PTSP 2019
        Pemilihan Agen
        Pedoman Pemilihan AP
        KMA 536 Tahun 2018
        KMA Agen Perubahan
  • Grafis
        Indeks Haji
        Produk Halal
        Pontren
        CPNS
        Reformasi Birokrasi
        Hari Anti Korupsi
        Sertifikat Halal
        Pengeras Suara
  • Beranda
  • Berita
  • Persyaratan Nikah di KUA Bagi Duda/Janda

Persyaratan Nikah di KUA Bagi Duda/Janda

  • Wed, 05 Sep 2018, 14:41
  • Kategori : bimasislamsumsel
  • 140257 kali
Persyaratan Nikah di KUA Bagi Duda/Janda

Lubuklinggau, Inmas.

Status duda ataupun janda bukanlah suatu cita cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan. Akan tetapiy adakalanya keadaan menjadikan keputusan berpisah merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan. Begitu juga dengan janda atau duda karena ditinggal mati oleh pasangannya, walaupun secara umum image janda duda ditinggal mati kesannya di masyarakat lebih mendingan, akan tetapi tetaplah bukan merupakan keinginan atau harapan seseorang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengadministrasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Siti Rafiqoh, S. Ag pada saat menerima Ari Sumantri dan Weni Agustina saat konsultasi persyaratan mendaftar nikah dengan status janda, Selasa (4/9).

Rafiqoh mengatakan secara umum, ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin. Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin ( yang biasa disebut catin ) baik janda duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama. Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA.

“Bagi calon mempelai yang berstatus sebagai janda cerai maupun duda cerai, selain persyaratan umum, harus menyertakan persyaratan khusus nikah bagi janda atau duda cerai,” ujar istri Muslim.

Rafiqoh menjelaskan adapun syarat khusus dimaksud adalah :

1.    Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan

2.    Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai

Sedangkan kelengkapan terkait administrasi adalah 

1.    Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.

2.    Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.

3.    Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.

Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah 

1.    Fotocopy surat kematian suami atau istri

2.    Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)

Di Kantor Urusan Agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul. Berdasarkan KMA bahwasannya biaya nikah bagi calon pengantin baik  janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahwasanya jika di laksanakan pada Balai Nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis. Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.

“Sebelum membayar NR (Nikah Rujuk) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan, dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI, untuk kadaluwarsa biling adalah 1 (satu)  minggu setelah biling dicetak,” ujarnya. (pipien/eko)

Berita Terkait

  • Kakanwil Minta ASN Kemenag Sumsel Menjadi Penggerak Moderasi Beragama
    Wed, 25 May 2022, 14:53
  • Pimpin Do’a, Ketua DWP Kemenag Sumsel Hadiri Halal bi halal DWP Provinsi
    Wed, 25 May 2022, 11:26
  • Kepala MAN 1 Lahat Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi ke XXIX
    Wed, 25 May 2022, 10:10
  • Orang Tua Peserta PPDB Ikuti Rapat Bersama Komite MAN 2 Palembang
    Wed, 25 May 2022, 09:50
  • Puluhan Peserta KSN MAN 1 Model ikuti Simulasi OSN-K
    Wed, 25 May 2022, 09:24
  • Mahesa Raih Juara 1 Lomba Pidato Berbahasa Inggris
    Wed, 25 May 2022, 09:22

Berita Populer

  • Kakanwil Minta ASN Kemenag Sumsel Menjadi Penggerak Moderasi Beragama 2022-05-25 14:53

    Palembang, Humas Sumsel. Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan meminta aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Kemenag Sumsel menjadi

  • Pimpin Do’a, Ketua DWP Kemenag Sumsel Hadiri Halal bi halal DWP Provinsi 2022-05-25 11:26

    Palembang, Humas Ketua DWP Kanwil Kemenag Sumsel Emilia Syafitri Irwan memimpin do’a pada kegiatan Halal bi halal yang digelar oleh DWP

  • Kepala MAN 1 Lahat Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi ke XXIX 2022-05-25 10:10

    Lahat, Humas Kepala MAN 1 Lahat Dra. Sumila, M.Pd.I menghadiri acara pembukaan musabaqah tilawatil qur’an (MTQ) ke XXIX tahun 2022, di

  • Orang Tua Peserta PPDB Ikuti Rapat Bersama Komite MAN 2 Palembang 2022-05-25 09:50

    Palembang, Humas. Setelah melihat hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur umum MAN 2 Palembang, orang tua/wali siswa diminta

  • Puluhan Peserta KSN MAN 1 Model ikuti Simulasi OSN-K 2022-05-25 09:24

    Lubuklinggau, Humas. Menjelang pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat Kota/Kabupaten (OSN-K) sebanyak ± 57 peserta didik MAN 1

  • Mahesa Raih Juara 1 Lomba Pidato Berbahasa Inggris 2022-05-25 09:22

    Lubuklinggau, Humas Jum'at(13/5) Mahesa Putra Pradana XI IPS 2 kembali raih juara 1 Lomba Pidato Bahasa Inggris tingkat SMA/SMK/MA

Agenda

  • 16Maret Membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Ustadz | 16.00 WIB | Hotel Alts Palembang
  • 16Maret Menyerahkan SK CPNS Formasi 2021 | 13.00 WIB | Aula PIH Palembang
  • 14Maret Membuka Workshop Guru PAI | 15.30 WIB | Hotel Alts Palembang
  • 11Maret Menghadiri Peringatan 40 Hari Mertua Gubernur Sums | 19.30 WIB | Griya Agung Palembang
  • 10Maret Menghadiri Tindaklanjut MoU UIN Rafa dan Kemenag S | 09.00 WIB | Kampus B UIN Raden Fatah Palembang
Kanwil Kemenag Sumsel
Kanwil Sumatera Selatan
Jl. Ade Irma Nasution No. 8 Palembang
   kanwilsumsel@kemenag.go.id
   0711- 351667

Profil

  • Sejarah Kemenag Sumsel
  • Visi dan Misi
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Pejabat Kakanwil

PPDID

  • PPID Unit Kanwil
  • SOP Layanan PPID
  • Daftar Informasi Publik

Izin

  • Izin
  • Izin Lembaga Pendidikan
  • Izin TKQ / TPA

E-Humas

  • Daftar Medsos Resmi Kanwil
  • E-Link

© 2017 Kemenag Sumsel