Diawal berdirinya Kementerian Agama, telah ada Bagian Kristen yang menangani urusan-urusan yang berhubungan dengan umat Kristen dan Gereja-gereja di Indonesia. Ini artinya umat Kristen di Republik Indonesia bukan warga negara kelas dua atau warga penumpang. Sebaliknya, umat Kristen turut berperan aktif dalam "melahirkan" Negara Republik Indonesia.
Dalam tahun yang sama, tanggal 2 Oktober 1946 terjadi pergantian Menteri Agama. Bersamaan dengan itu terjadi pula perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1185/KJ tanggal 20 November 1946 jo Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1949, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unit organisasi. Pada Susunan Organisasi ini Bagian Kristen berubah menjadi Bagian A-II yang melakukan tugas : Urusan Agama Kristen Protestan.
Perkembangan selanjutnya Bagian Kristen beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan, terbitnya Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006, terjadi perubahan dalam nomenklatur struktur organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Perubahan ini lebih membawa angin segar dalam pelayanan kepada umat Kristen di Indonesia, sebab dalam nomenklatur yang baru ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen telah memiliki 3 (tiga) unit eselon II yakni: Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; Direktorat Urusan Agama; dan Direktorat Pendidikan Agama Kristen.
Di tahun 2009 terbit Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan PMA No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan dari Departemen Agama menjadi Kementerian Agama serta PMA No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, yang menjadi motor perubahan nomenklatur terhadap Struktur Organisasi Ditjen Bimas Kristen. Dalam struktur organisasi yang baru, tetap Ditjen Bimas Kristen memiliki 3 (tiga) unit eselon II, namun berubah nomenklaturnya sebagai berikut: Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Urusan Agama Kristen; dan Direktorat Pendidikan Kristen;
VISI – MISI KEMENTERIAN AGAMA
Sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan, Kementerian Agama mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi, dan permasalahan yang dihadapi, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden dalam menetapkan Visinya. Visi Kementerian Agama ditetapkan dengan merujuk pada Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”
1. VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”
Terdapat 6 (enam) kata kunci di dalam Visi Kementerian Agama, yaitu: Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul. Makna dalam masing-masing kata kunci dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus;
- Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas;
- Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah;
- Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah;
- Cerdas, artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran; dan
- Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain.
Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama dan pendidikan. Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan cakap.
Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dalam jangka panjang, capaian Visi ini akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”.
2. MISI
Dengan bercermin dari misi Presiden dan Wakil Presiden dan berpedoman kepada tugas dan fungsinya, maka dirumuskan enam misi Kementerian Agama, yaitu:
- meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governa
Pembimbing Masyarakat Kristen Kemenag Sumsel
Pembimbing Masyarakat Kristen berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama disebutkan; Pembimbing Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Selanjutnya, pada pasal 196 disebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Pembimbing Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, dan pendidikan keagamaan Kristen;
- Pembinaan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, dan pendidikan keagamaan Kristen;
- Pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, dan pendidikan keagamaan Kristen;
- Penyusunan rencana di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, dan pendidikan keagamaan Kristen;
- Pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, dan pendidikan keagamaan Kristen;
- Pengelolaan dan Pembinaan Urusan Agama Kristen antara lain Meningkatnya kualitas pemahaman, pengamalan ajaran agama Kristen dengan dicapai antara lain melalui Pemberian bantuan bagi Penyuluh agama Kristen Non PNS dan Pelaksanaan dialog intern umat beragam, Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama Kristen dengan dicapai antara lain melalui Bantuan bagi lembaga agama dalam melaksanakan pelayanan keagamaan, Mewujudkan percontohan rumah ibadat yang bersih dan sehat, serta bebas dari ajaran kebencian, dan Pelaksanaan bimbingan keluarga harmonis;
Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Kristen meliputi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Agama Kristen yang berkualitas, antara lain melalui pembinaan guru, pembinaan tenaga kependidikan, bantuan KKG/MGMP, Peserta Didik yang berkualitas Antara lain melalui pemberian bantuan bagi Guru Pendidikan Agama Kristen penerima tunjangan, Lembaga Pendidikan Keagamaan Kristen yang berkualitas (memenuhi standar), antara lain melalui pemberian bantuan peningkatan sarana prasarana pendidikan.
Data-Data :
Layanan berbasis Pesan Singkat
Untuk meningkatkan akses layanan informasi publik, Pembimas Kristen telah mengembangkan layanan berbasis pesan singkat ( Whatsapp dan Telegram) di Nomor 082179816116 dengan cara ketik BIMASKRISTEN. Adapun daftar layanan yang bisa diakses sebagai berikut :
- Surat Keterangan Tanda Lapor Gereja
- Surat Tugas Mengajar
- Surat Keterangan Tenaga Rohaniwan Asing
- Legalisir Akte Pernikahan Gereja
- Mimbar Agama