Pada awal berdirinya Departemen Agama pada tanggal 3 Januari 1946, Unit Bimas Katolik merupakan salah satu bagian yang disebut Bagian Roma Katolik. Kemudian melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 tahun 1963, Bagian Roma Katolik ditingkatkan statusnya menjadi Biro Urusan Agama Katolik. Status ini berlaku tiga tahun karena Keputusan Presiden RI Nomor 170 tahun 1966 meningkatkan Biro Urusan Agama Katolik menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik sampai sekarang.
Sebagai landasan pelaksanaan tugas Bimas Katolik mangacu pada Pancasila, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, UUD 1945 .diamandemen. khususnya BAB XI Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu “
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Agama RI (PMA) No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, ditetapkan Struktur Bimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Prov. Sum Sel sebagai berikut :
VISI – MISI KEMENTERIAN AGAMA
Sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan, Kementerian Agama mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi, dan permasalahan yang dihadapi, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden dalam menetapkan Visinya. Visi Kementerian Agama ditetapkan dengan merujuk pada Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”
1. VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”
Terdapat 6 (enam) kata kunci di dalam Visi Kementerian Agama, yaitu: Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas, dan Unggul. Makna dalam masing-masing kata kunci dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus;
- Andal, artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas;
- Saleh, artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah;
- Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah;
- Cerdas, artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran; dan
- Unggul, artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain.
Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama dan pendidikan. Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan cakap.
Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dalam jangka panjang, capaian Visi ini akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”.
2. MISI
Dengan bercermin dari misi Presiden dan Wakil Presiden dan berpedoman kepada tugas dan fungsinya, maka dirumuskan enam misi Kementerian Agama, yaitu:
- meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Pembimbing Masyarakat Katolik Kemenag Sumsel
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang Urusan Agama Katolik dan Pendidikan Agama Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Pengelolaan dan Pembinaan Urusan Agama Katolik
- Meningkatnya kualitas pemahaman, pengamalan ajaran agama Katolik dengan dicapai antara lain melalui Pemberian bantuan bagi Penyuluh agama Katolik Non PNS dan Pelaksanaan dialog intern umat beragama
- Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama Katolik dengan dicapai antara lain melalui Bantuan bagi lembaga agama dalam melaksanakan pelayanan keagamaan, Mewujudkan percontohan rumah ibadat yang bersih dan sehat, serta bebas dari ajaran kebencian, dan Pelaksanaan bimbingan keluarga harmonis
Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Katolik
- Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Agama Katolik yang berkualitas, antara lain melalui pembinaan guru, pembinaan tenaga kependidikan, bantuan KKG/MGMP
- Peserta Didik yang berkualitas Antara lain melalui pemberian bantuan KIP bagi Siswa SMAK
-
Lembaga Pendidikan Keagamaan Katolik yang berkualitas (memenuhi standar), antara lain melalui pemberian bantuan peningkatan sarana prasarana pendidikan untuk Taman Seminari, SMAK, dan bantuan bagi peningkatan akreditasi