• Tentang Kami
  • Rss
  • Faq
Kanwil Kemenag Sumsel Kanwil Kemenag Sumsel
  • P r o f i l
        Sejarah Kemenag
        Visi dan Misi
        Tugas dan Fungsi
        Struktur Organisasi
        Pejabat Kakanwil
        Makna Lambang
        Satuan Kerja
        5 Nilai Budaya Kerja
        Peta
  • Data
        Direktory Data
        Keagamaan
        Kependidikan
        Tata Kelola
        Data Pusat
        Keuangan & Anggaran
  • Unit Kerja
        Sekretariat
        Bidang PENMAD
        Bidang PAKIS
        Bidang Haji & Umrah
        Bidang URAIS
        Bidang PENAIS
        Pembimas Kristen
        Pembimas Katolik
        Pembimas Hindu
        Pembimas Buddha
  • Mimbar Agama
        Islam
        Kristen
        Katolik
        Hindu
        Buddha
  • Regulasi
        Organisasi
        Internal
        Kerukunan Umat
        Administrasi
        Regulasi Haji
        KIP
        Kepegawaian
        Produk Hukum
        Pendidikan
        Keagamaan
        Tambahan
        Lainnya
        Reformasi Birokrasi
        Surat Edaran
  • HAJI 22
        Kloter & Jadwal
        Manifest
        Berita Haji
  • Pengawasan
        PAK
        Gratifikasi
        Artikel
  • Kinerja
        RENSTRA 2020-2024
        RENSTRA 2015-2019
        2019
        2018
        2017
        2016
        2015
        Testimoni KI
        Testimoni Kemenag RI
        Testimoni Ombudsman
  • LAYANAN
        Daftar Nikah
        Daftar Layanan
        Bimas Katolik
        Permohonan Informasi
        Daftar Haji Reguler
        Daftar Informasi 19
        Info Layanan Terpadu
        Daftarkan Masjid
        Dirikan Madrasah
        Dirikan Pontren
        Aplikasi Layanan
  • RB
        WBK
        Pengawasan
        Capaian Zona Integritas
        Aplikasi ZI
        Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
        Tim RB-ZI
        SK Tim RB
        Gratifikasi
        SPAK
        Gerakan SPAK
        Video SPAK
        Kode Etik ASN Kanwil
        SK Tim ZI
        Talkshow
        Survey PTSP 2019
        Pemilihan Agen
        Pedoman Pemilihan AP
        KMA 536 Tahun 2018
        KMA Agen Perubahan
  • Beranda
  • Artikel
  • Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI

Identifikasi Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI

  • Tue, 09 Nov 2021, 08:52
  • Kategori : inmassumsel
  • 217 kali

Lihat Artikel Pendidikan Korupsi lainnya :  Tugas Kamad, Guru dan Siswa, Peran Madrasah Pemberantasan Korupsi, Nilai dan Perilaku Anti Korupsi, Identifikasi Nilai Perilaku Anti Korupsi

Nilai dan perilaku Anti KORUPSI yang ditanamkan melalui pengembangan kegiatan kesiswaan dapat diidentifikasi sebagai berikut:

  • Menunjukkan sikap obyektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.
  • Melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab penuh keikhlasan dan rasa pengabdian.
  • Menunjukkan sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
  • Menunjukkan sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan kegiatan.
  • Memiliki motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Anti KORUPSI. 
  • Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak KORUPSI.
  • Memiliki wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai perilaku Anti KORUPSI.
  • Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Anti KORUPSI.
  • Memiliki berbagai sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri perilaku KORUPSI.
  • Memiliki perasaan dan kesan yang kuat untuk menghindar dari perilaku KORUPSI.

Pengembangan pendidikan Anti KORUPSI melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

  • Melaksanaan pemilihan kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Kopsis, dll) dan panitia kegiatan dilaksanakan secara demokratis dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektif yang mengarah kepada KORUPSI. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka syarat-syarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun profesional dari calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang obyektif dan rasional.
  • Memastikan bahwa setiap anggota pengurus organisasi kesiswaan (OSIS, Pramuka, PMR, Kopsis, dll) dan kepanitiaan kegiatan melaksanakan tugas pekerjaan masing-masing sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh dedikasi keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap pengurus atau kepanitiaan perlu menuliskan setiap jenis pekerjaan yang telah dilakukan dalam jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.
  • Semua hasil keputusan rapat, setiap rencana, proses pelaksanaan, dan hasil kegiatan kesiswaan diumumkan secara tertulis di dalam Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu setiap proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia kegiatan.
  • Setiap kegiatan kesiswaan harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara rinci, dan setiap selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan pengeluaran secara lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah, Rencana dan realisasi anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan tersebut diumumkan di Papan Informasi Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua bukti penerimaan dan pengeluarannya.
  • Menyediakan rubrik Anti KORUPSI sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian rubrik Anti KORUPSI ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan secara obyektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan dalam rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa edisi secara bersambung. Rubrik Anti KORUPSI bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur, puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan sebagainya. Jika madrasah juga menerbitkan Majalah Siswa/Madrasah rubrik Anti KORUPSI ini juga harus dijadikan rubrik tetap.
  • Pada peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa dilakukan berbagai lomba yang mengandung muatan Anti KORUPSI. Seperti lomba pidato Anti KORUPSI, pembuatan dan pembacaan Puisi Anti KORUPSI, menulis cerpen Anti KORUPSI, membuat poster Anti KORUPSI, membuat cergam Anti KORUPSI, membuat karikatur Anti KORUPSI, lomba cipta lagu Anti KORUPSI, dan sebagainya. Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi, karitakur, cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen di sudut-sudut madrasah, sehingga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan melestarikan memori Anti KORUPSI pada diri siswa.
  • Pada saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari besar nasional atau hari besar keagamaan maupun setiap saat bisa dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan sejenis bertemakan Anti KORUPSI dengan mengundang nara sumber yang berkompeten dari luar madrasah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana KORUPSI, Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa memberikan pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan mendorong tumbuhnya perilaku Anti KORUPSI.
  • Pada akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas Seni Siswa dengan menunjukkan sikap kreatifitas dan apresiasi siswa di berbagai bidang seperti drama, pantomim, puisi, lagu, dan sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku anti KORUPSI. Selain itu juga bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan menampilkan produk unggulan dari madrasah. Pelaksanaan pameran hasil karya dapat dirancang dengan memberikan muatan nilai dan prilaku anti KORUPSI. 
  • Berbagai kegiatan dan kejuaraan olah raga perlu ditekankan pada internalisasi nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung perilaku Anti KORUPSI, seperti kerja keras, disiplin, sportifitas, taat aturan, anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar, jujur, dan sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding hanya sekedar mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan. Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama ini hanya berdasarkan pada hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang menang dalam pertandingan, tetapi bisa yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.
  • Penanaman nilai dan perilaku Anti KORUPSI juga bisa dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan KORUPSI, seperti menyaksikan sidang peradilan kasus KORUPSI, menyaksikan Sidang Pleno DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana KORUPSI dan sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa yang berkaitan dengan KORUPSI sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.

Artikel Terkait

  • Surat Edaran Menag Tentang Panduan Penyelenggaran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban
    Sun, 26 Jun 2022, 01:09
  • Informasi Keberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Palembang 1443H
    Sat, 25 Jun 2022, 14:17
  • Pedoman Bantuan
    Wed, 22 Jun 2022, 10:57
  • Tindak Lanjut Tentang Pengunggahan SKP dan Sertifikat
    Fri, 17 Jun 2022, 16:18
  • Layanan Rekomendasi Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) Bagi Rohaniwan/Biarawan/Biarawati Katolik Asing
    Fri, 17 Jun 2022, 09:46
  • Layanan Rekomendasi Pendirian Taman Seminari
    Fri, 17 Jun 2022, 09:42

Berita Populer

  • Lepas Keberangkatan Kloter 3, Ini Pesan Kakanwil 2022-06-27 02:59

    Palembang, Humas Sumsel. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera selatan Syafitri Irwan melepas secara resmi keberangkatan

  • Kloter 3 Asal Pagaralam, OKI dan Palembang Masuk Embarkasi 2022-06-26 11:47

    Palembang, Humas Sumsel. Sebanyak 450 Jamaah kloter ketiga telah memasuki asrama haji embarkasi Palembang, Minggu (26/06). Diawali dari Jamaah

  • Asisten I Prov. Sumsel Lepas JCH Kloter 2 Embarkasi Palembang 2022-06-26 07:01

    Palembang, Humas Sumsel. Asisten I pemerintah provinsi sumatera selatan H. Rosyidin Hasan melepas keberangkatan Jamaah calon haji (JCH)

  • Puncak Haji Armuzna, Jemaah Indonesia Akan Disambut Tenda AC yang Nyaman 2022-06-26 02:48

    Saudi, humas   Jemaah Haji asal Indonesia akan mendapatkan fasilitas yang sangat nyaman saat melakukan puncak haji di Arafah,

  • MIN 2 Muara Adakan Pembagian Hadiah Lomba Class Meeting 2022-06-25 20:22

    MIN 2 Muara Adakan Pembagian Hadiah Lomba Class Meeting Muara Enim, Humas    MIN 2 Muara Adakan Pembagian Hadiah Class

  • MIN 2 Muara Enim Adakan Pembagian Raport Semester Genap 2022-06-25 19:54

    MIN 2 Muara Enim  Adakan Pembagian Raport Semester Genap Muara Enim, Humas   MIN 2 Muara Enim  Adakan Pembagian Raport

Agenda

  • 16Maret Membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Ustadz | 16.00 WIB | Hotel Alts Palembang
  • 16Maret Menyerahkan SK CPNS Formasi 2021 | 13.00 WIB | Aula PIH Palembang
  • 14Maret Membuka Workshop Guru PAI | 15.30 WIB | Hotel Alts Palembang
  • 11Maret Menghadiri Peringatan 40 Hari Mertua Gubernur Sums | 19.30 WIB | Griya Agung Palembang
  • 10Maret Menghadiri Tindaklanjut MoU UIN Rafa dan Kemenag S | 09.00 WIB | Kampus B UIN Raden Fatah Palembang
Kanwil Kemenag Sumsel
Kanwil Sumatera Selatan
Jl. Ade Irma Nasution No. 8 Palembang
   kanwilsumsel@kemenag.go.id
   0711- 351667

Profil

  • Sejarah Kemenag Sumsel
  • Visi dan Misi
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Pejabat Kakanwil

PPDID

  • PPID Unit Kanwil
  • SOP Layanan PPID
  • Daftar Informasi Publik

Izin

  • Izin
  • Izin Lembaga Pendidikan
  • Izin TKQ / TPA

E-Humas

  • Daftar Medsos Resmi Kanwil
  • E-Link

© 2017 Kemenag Sumsel