Lihat juga: Pedoman Penjaringan Agen Perubahan
Kanwil Kemenag Sumsel akan melakukan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2019 melalui Surat Keputusan Kakanwil Kemenag Sumsel Nomor 851 Tahun 2019 tanggal 12 Nopember 2019. Pemilihan Agen Perubahan ini diperuntukan bagi para ASN Kanwil Kemenag Sumsel yang aktif dan mempunyai visi ingin membawa perubahan lebih baik. Pemeilihan Agen Perubahan merupakan salah satu item gerakan Program Reformasi Birokrasi Kemenag Sumsel dibawah Kelompok Kerja Manajemen Perubahan.
A. Pengertian Agen Perubahan
-
Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja dan memiliki kinerja tinggi.
-
Individu pada Agen Perubahan meliputi pimpinan dan/atau jabatan fungsional pelaksana pada Kementerian Agama.
-
Kelompok adalah kumpulan dari individu-individu Agen Perubahan pada Kementerian Agama yang memiliki tujuan yang sama.
B. Peran Agen Perubahan
-
sebagai katalis, memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai pada satuan kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan di satker menuju ke arah yang lebih baik;
-
sebagai penggerak perubahan, menggerakan dan mengarahkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;
-
sebagai pemberi solusi, memberikan alternatif penyelesaian suatu masalah kepada para pegawai atau pimpinan di satker yang menghadapi kendala dalam proses menuju perubahan yang lebih baik;
-
sebagai mediator, menjadi penengah untuk membantu memperlancar proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian masalah dalam proses perubahan, dan membina hubungan baik antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar satker terkait, dan;
-
sebagai penghubung, menyampaikan / menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di satkernya dengan para pengambil keputusan dalam proses menuju perubahan.
C. Tugas Agen Perubahan
-
mensosialisasaikan program reformasi birokrasi Kemenag dan program budaya Kenenterian Agama baik internal maupun eksternal;
-
berupaya menumbuhkan keinginan pegawai dan masyarakat untuk melakukan perubahan dan menterjemahkan keinginan perubahan tersebut menjadi tindakan nyata;
-
mendorong dan menumbuhkan potensi diri pada setiap karyawan dalam mencapai performance tinggi guna dapat memberikan kontribusi terbaik di tempat kerjanya;
-
membantu terlaksananya proses perubahan dengan mengimplementasikan seluruh program reformasi birokrasi Kemenag di satkernya masing-masing;
-
berpartisipasi dalam kegiatan reformasi birokrasi Kemenag, baik yang diselenggarakan seluruh program birokrasi pusat maupun tin reformasi birokrasi pada masing-masing satker, dan;
-
menjadi penghubung antara tim reformasi birokrasi pusat dan tim reformasi birokrasi pada masing-masing satker dalam menyampaikan pesan perubahan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi kemenag; - menciptakan kesuksesan dirinya sebagai agen perubahan dan kesuksesan pelaksanaan program di tempat kerjanya, - menganalisis permasalahan yang dihadapi pada satkernya, dan melakukan pengumpulan umpan balik, baik dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal Kemenag terkait implementasi reformasi birokrasi.
D. Fungsi Agen Perubahan
Menjadi panutan bagi pegawai kemenag dalam mengubah pola pikir dengan menerapkan insiatif dan menunjukkan pola pikir yang semakin fokus pada layanan Kemenag.
E. Kriteria Penilaian
-
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara pada Kanwil Kemenag Sumsel
-
menduduki jabatan sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana;
-
tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai;
-
bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya;
-
taat aturan disiplin dan kode etik pegawai;
-
mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan kerjanya;
-
proaktif dan inovatif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, dan;
-
mampu menerapkan perilaku lima nilai budaya kerja Kemenag, yaitu; Integritas mengutamakan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan/prilaku baik dan benar, mematuhi aturan dan tidak koruptif, dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, Profesional yaitu mampu bekerja secara disiplin, kompeten terukur, dan tepat waktu dengan hasil terbaik. mampu menerapkan perilaku lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, Inovatif, yaitu mampu melakukan penyempurnaan atau perbaikan, memiliki ide/kreasi hal baru yang lebih baik, berani mengambil terobosan, dan memberi solusi dalam memecahkan masalah, Tanggung Jawab, yaitu mampu bekerja secara tuntas dan konsekuen, berani mengakui kesalahan, dan memiliki komitmen dalam menjalankan tugas, Keteladanan, yaitu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, dengan melakukan kerjaan baik yang dimulai dari diri sendiri dan mampu membimbing atau memberikan arahan kepada orang lain.
F. Jadwal Pemilihan
Sesuai kalender kerja Panitia Pelaksana, penjaringan calon Agen Perubahan akan dimulai pada Minggu II sd III Desember 2019, yaitu:
- Sosialisasi (Minggu I)
- Penerimaan Berkas Calon AP ( Minggu II )
- Melaksanakan seleksi dan Pemilihan Calon AP secara terbuka ( Minggu III )
- Penetapan dan Pengukuhan Agen Perubahan ( Minggu IV )