• Tentang Kami
  • Rss
  • Faq
Kanwil Kemenag Sumsel Kanwil Kemenag Sumsel
  • P r o f i l
        Sejarah Kemenag
        Visi dan Misi
        Tugas dan Fungsi
        Struktur Organisasi
        Pejabat Kakanwil
        Makna Lambang
        Satuan Kerja
        5 Nilai Budaya Kerja
        Peta
  • Data
        Direktory Data
        Keagamaan
        Kependidikan
        Tata Kelola
        Data Pusat
        Keuangan & Anggaran
  • Unit Kerja
        Sekretariat
        Bidang PENMAD
        Bidang PAKIS
        Bidang Haji & Umrah
        Bidang URAIS
        Bidang PENAIS
        Pembimas Kristen
        Pembimas Katolik
        Pembimas Hindu
        Pembimas Budha
  • Mimbar Agama
        Islam
        Kristen
        Katolik
        Hindu
        Budha
  • Regulasi
        Organisasi
        Internal
        Kerukunan Umat
        Administrasi
        Regulasi Haji
        KIP
        Kepegawaian
        Produk Hukum
        Pendidikan
        Keagamaan
        Tambahan
        Lainnya
        Reformasi Birokrasi
        Surat Edaran
  • Pengawasan
        PAK
        Gratifikasi
        Artikel
  • Kinerja
        RENSTRA 2020-2024
        RENSTRA 2015-2019
        2019
        2018
        2017
        2016
        2015
        Testimoni KI
        Testimoni Kemenag RI
        Testimoni Ombudsman
  • LAYANAN
        Daftar Nikah
        Daftar Layanan
        Permohonan Informasi
        Daftar Haji Reguler
        Daftar Informasi 19
        Info Layanan Terpadu
        Daftarkan Masjid
        Dirikan Madrasah
        Dirikan Pontren
        Aplikasi Layanan
  • RB
        WBK
        Pengawasan
        Capaian Zona Integritas
        Aplikasi ZI
        Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
        Tim RB-ZI
        SK Tim RB
        Gratifikasi
        SPAK
        Gerakan SPAK
        Video SPAK
        Kode Etik ASN Kanwil
        SK Tim ZI
        Talkshow
        Survey PTSP 2019
        Pemilihan Agen
        Pedoman Pemilihan AP
        KMA 536 Tahun 2018
        KMA Agen Perubahan
  • Grafis
        Indeks Haji
        Produk Halal
        Pontren
        CPNS
        Reformasi Birokrasi
        Hari Anti Korupsi
        Sertifikat Halal
        Pengeras Suara
  • Beranda
  • Artikel
  • Pemilihan Agen Perubahan Kanwil Kemenag Sumsel 2019

Pemilihan Agen Perubahan Kanwil Kemenag Sumsel 2019

  • Fri, 29 Nov 2019, 11:35
  • Kategori : bidangpenmadsumsel
  • 2793 kali

Lihat juga: Pedoman Penjaringan Agen Perubahan

Kanwil Kemenag Sumsel akan melakukan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2019 melalui Surat Keputusan Kakanwil Kemenag Sumsel Nomor 851 Tahun 2019 tanggal 12 Nopember 2019. Pemilihan Agen Perubahan ini diperuntukan bagi para ASN Kanwil Kemenag Sumsel yang aktif dan mempunyai visi ingin membawa perubahan lebih baik. Pemeilihan Agen Perubahan merupakan salah satu item gerakan Program Reformasi Birokrasi Kemenag Sumsel dibawah Kelompok Kerja Manajemen Perubahan.


A. Pengertian Agen Perubahan

  • Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja dan memiliki kinerja tinggi.

  • Individu pada Agen Perubahan meliputi pimpinan dan/atau jabatan fungsional pelaksana pada Kementerian Agama.

  • Kelompok adalah kumpulan dari individu-individu Agen Perubahan pada Kementerian Agama yang memiliki tujuan yang sama.

B. Peran Agen Perubahan

  • sebagai katalis, memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai pada satuan kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan di satker menuju ke arah yang lebih baik;

  • sebagai penggerak perubahan, menggerakan dan mengarahkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;

  • sebagai pemberi solusi, memberikan alternatif penyelesaian suatu masalah kepada para pegawai atau pimpinan di satker yang menghadapi kendala dalam proses menuju perubahan yang lebih baik;

  • sebagai mediator, menjadi penengah untuk membantu memperlancar proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian masalah dalam proses perubahan, dan membina hubungan baik antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar satker terkait, dan;

  • sebagai penghubung, menyampaikan / menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di satkernya dengan para pengambil keputusan dalam proses menuju perubahan.

C. Tugas Agen Perubahan

  • mensosialisasaikan program reformasi birokrasi Kemenag dan program budaya Kenenterian Agama baik internal maupun eksternal;

  • berupaya menumbuhkan keinginan pegawai dan masyarakat untuk melakukan perubahan dan menterjemahkan keinginan perubahan tersebut menjadi tindakan nyata;

  • mendorong dan menumbuhkan potensi diri pada setiap karyawan dalam mencapai performance tinggi guna dapat memberikan kontribusi terbaik di tempat kerjanya;

  • membantu terlaksananya proses perubahan dengan mengimplementasikan seluruh program reformasi birokrasi Kemenag di satkernya masing-masing;

  • berpartisipasi dalam kegiatan reformasi birokrasi Kemenag, baik yang diselenggarakan seluruh program birokrasi pusat maupun tin reformasi birokrasi pada masing-masing satker, dan;

  • menjadi penghubung antara tim reformasi birokrasi pusat dan tim reformasi birokrasi pada masing-masing satker dalam menyampaikan pesan perubahan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi kemenag; - menciptakan kesuksesan dirinya sebagai agen perubahan dan kesuksesan pelaksanaan program di tempat kerjanya, - menganalisis permasalahan yang dihadapi pada satkernya, dan melakukan pengumpulan umpan balik, baik dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal Kemenag terkait implementasi reformasi birokrasi.

D. Fungsi Agen Perubahan

Menjadi panutan bagi pegawai kemenag dalam mengubah pola pikir dengan menerapkan insiatif dan menunjukkan pola pikir yang semakin fokus pada layanan Kemenag.

 

E. Kriteria Penilaian

  1. berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara pada Kanwil Kemenag Sumsel

  2. menduduki jabatan sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana;

  3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai;

  4. bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya;

  5. taat aturan disiplin dan kode etik pegawai;

  6. mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan kerjanya;

  7. proaktif dan inovatif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, dan;

  8. mampu menerapkan perilaku lima nilai budaya kerja Kemenag, yaitu; Integritas mengutamakan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan/prilaku baik dan benar, mematuhi aturan dan tidak koruptif, dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, Profesional yaitu mampu bekerja secara disiplin, kompeten terukur, dan tepat waktu dengan hasil terbaik. mampu menerapkan perilaku lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, Inovatif, yaitu mampu melakukan penyempurnaan atau perbaikan, memiliki ide/kreasi hal baru yang lebih baik, berani mengambil terobosan, dan memberi solusi dalam memecahkan masalah, Tanggung Jawab, yaitu mampu bekerja secara tuntas dan konsekuen, berani mengakui kesalahan, dan memiliki komitmen dalam menjalankan tugas, Keteladanan, yaitu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, dengan melakukan kerjaan baik yang dimulai dari diri sendiri dan mampu membimbing atau memberikan arahan kepada orang lain.

F. Jadwal Pemilihan 

Sesuai kalender kerja Panitia Pelaksana, penjaringan calon Agen Perubahan akan dimulai pada Minggu II sd III Desember 2019, yaitu:

  • Sosialisasi (Minggu I)
  • Penerimaan Berkas Calon AP ( Minggu II )
  • Melaksanakan seleksi dan Pemilihan Calon AP secara terbuka  ( Minggu III )
  • Penetapan dan Pengukuhan Agen Perubahan ( Minggu IV )

Artikel Terkait

  • SK Dirjen Bimkat No 14 Tahun 2022 tentang Rumpun Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti pada Sekolah Menengah Katolik
    Tue, 17 May 2022, 12:59
  • Keputusan Dirjen Bimas Katolik Kemenag No 4 Tahun 2022 Tentan JUKNIS PIP pada Sekolah Menengah Agama Katolik
    Tue, 17 May 2022, 12:50
  • Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Prov.Sumatera Selatan
    Fri, 13 May 2022, 16:47
  • Perjumpaan Dengan Yesus Membawa Transformasi
    Thu, 12 May 2022, 13:16
  • Ketakutan Membunuh Karakter Beriman
    Thu, 12 May 2022, 13:09
  • Mendengarkan Suara Tuhan Dalam Diri Sesama
    Thu, 12 May 2022, 13:01

Berita Populer

  • Kakanwil Sumsel Ajak Waspadai Konten Provokatif 2022-05-17 14:04

    Palembang, Humas Sumsel. Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan merasa geram atas beredarnya foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan

  • MAN 2 Palembang Siap Laksanakan Simulasi OSNK 2022-05-17 14:03

    Palembang, Humas. Dalam pelaksanaan simulasi OSNK (Olimpiade Sains Nasional Kota) yang akan dilaksanakan besok 18 Mei 2022, MAN 2 Palembang

  • Pembacaan Surat Yasin Setiap Jum’at 2022-05-17 13:18

    Ogan Ilir, Inmas Pembacaan surat yasin bersama merupakan salah satu rutinitas siswa-siswi, guru dan pegawai Madrasah Aliyah Negeri 1 Ogan

  • Rutinitas Senam Pagi Bersama di MANSA OI 2022-05-17 13:15

    Ogan Ilir, Inmas. Kegiatan senam kesegaran jasmani (SKJ) bersama di setiap Sabtu pagi merupakan salah satu aktivitas rutin warga Madrasah

  • MTs Negeri 1 Lahat Peroleh Penghargaan Sekolah Ramah Anak Tahun 2022 2022-05-17 12:18

    Lahat, Humas MTs Negeri 1 Lahat Menerima Penghargaan Sebagai Sekolah Ramah Anak Tingkat Kabupaten  Tahun 2021. Penghargaan Sekolah Ramah

  • Siswa Mandali Raih Juara 1 Lomba Puisi Tingkat Kota 2022-05-17 11:19

    Lubuklinggau, Humas. Siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Lubuklinggau (Mandali) atas Shendy Putri Safitri meraih juara 1 tingat kota Lubuklinggau

Agenda

  • 16Maret Membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Ustadz | 16.00 WIB | Hotel Alts Palembang
  • 16Maret Menyerahkan SK CPNS Formasi 2021 | 13.00 WIB | Aula PIH Palembang
  • 14Maret Membuka Workshop Guru PAI | 15.30 WIB | Hotel Alts Palembang
  • 11Maret Menghadiri Peringatan 40 Hari Mertua Gubernur Sums | 19.30 WIB | Griya Agung Palembang
  • 10Maret Menghadiri Tindaklanjut MoU UIN Rafa dan Kemenag S | 09.00 WIB | Kampus B UIN Raden Fatah Palembang
Kanwil Kemenag Sumsel
Kanwil Sumatera Selatan
Jl. Ade Irma Nasution No. 8 Palembang
   kanwilsumsel@kemenag.go.id
   0711- 351667

Profil

  • Sejarah Kemenag Sumsel
  • Visi dan Misi
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Pejabat Kakanwil

PPDID

  • PPID Unit Kanwil
  • SOP Layanan PPID
  • Daftar Informasi Publik

Izin

  • Izin
  • Izin Lembaga Pendidikan
  • Izin TKQ / TPA

E-Humas

  • Daftar Medsos Resmi Kanwil
  • E-Link

© 2017 Kemenag Sumsel