Berikut kami tampilkan dibawah ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami oleh masyarakat terkait pelayanan keagamaan. Terima kasih
Pertanyaan | Jawab | |
|
Ada PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan | |
Siapakah yang ditugaskan sebagai pencatat perkawinan ? | Penghulu adalah PNS sebagai Pencatat Perkawinan | |
Apa itu Kartu Perkawinan ? | Adalah Buku Pencatatan Perkawinan dalam bentuk kartu elektronik | |
Bagaimana jika Buku Pencatatan Perkawinan rusak ? | Mengajukan surat permohonan kerusakan Buku Pencatatan Perkawinan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan Asli | |
Bagaimana jika Buku Pencatatan Perkawinan hilang ? | Mengajukan surat permohonan kehilangan Buku Pencatatan Perkawinan disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian | |
Pasangan suami istri akan memperoleh apa saja setelah proses akad selesai ? | Setelah semua proses akad selesai, pasangan suami istri akan mendapatkan Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan |