Berikut kami tampilkan dibawah ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami oleh masyarakat terkait pelayanan keagamaan. Terima kasih
![]() |
Jawab: Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler. Berikut syarat pendaftarannya, yaitu: beragama Islam, berusia minimal 12 (dua belas) belas tahun pada saat mendaftar, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah, memiliki kartu keluarga, memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) menyerahkan fas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar (latar belakang warna putih, warna baju / kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menggunakan busanah muslimah, tidak mengenakan kaca mata, dan tampak wajah minimal 80 persen) surat keterangan domisili |