Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Dalam rangka upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, sejak tanggal 18 Desember 2012, Menag telah mencanangkan bahwa Kemenag siap membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Tujuan pencanangan ini agar predikat KKN tidak melekat pada Kemenag.
Dalam rangka akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kanwil Kemenag Sumsel telah membentuk Tim Reformasi Birokrrasi melalui SK Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Nomor: 63 Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 yang terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja.
|
Tugas Tim Pengarah:
|
Tugas Tim Pelaksana:
Memiliki kewenangan:
|
Untuk mencapai akselerasi Reformasi Birokrasi pada Kanwil Kemenag Sumsel, menetapkan 8 Area Perubahan yaitu Pokja Manajemen Perubahan, Pokja Penataan Hukum dan Perundang-Undangan, Pokja Penataan & Penguatan Organisasi, Pokja Penguatan Taat Laksana, Pokja Penataan Sistem SDM Aparatur, Pokja Penguatan Akuntabilitas, Pokja Penguatan Pengawasan, dan Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.