Mulai 17 Oktober 2019 jaminan produk halal secara resmi diselenggarakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sebelumnya, jaminan produk halal dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku secara voluntary. Lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 mengubah voluntary (sukarela-red) menjadi mandatory (wajib-red) yang pelaksanaannya dilakukan pemerintah. Pemberlakuan sertifikasi halal ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sedangkan tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang tujuh tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing.
Info Grafis Penahapan Produk Halal
- Fri, 18 Oct 2019, 22:06
- Kategori : penaissumsel
- 1159 kali
Artikel Terkait
-
Pendataan Majelis Taklim dan Ormas
Mon, 25 Jan 2021, 14:55
-
Himbauan Tidak Melakukan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum
Mon, 25 Jan 2021, 14:53
-
Publikasi Statistik Kementerian Agama Provinsi Tahun 2020
Mon, 25 Jan 2021, 10:33
-
Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah 25-26 Januari 2021
Thu, 21 Jan 2021, 15:39
-
Penyampaian Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kemenag Tahun 2021
Wed, 20 Jan 2021, 09:22
-
Penyampaian Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Wed, 20 Jan 2021, 08:49